terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ini Dia 17 Bandara yang Turun Kasta, Dicoret dari Status Internasional - my blog
Apr 28th 2024, 07:04, by Sinar Utami, kumparanBISNIS
Sebanyak 17 bandara dicabut dari status bandara internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal berdasar pada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.
Dalam kepmen tersebut ditetapkan 17 bandara yang berstatus sebagai bandara internasional di Indonesia, dari semula berjumlah 34 bandara internasional.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, hal ini dilakukan untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.
"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (27/4).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya beberapa bandara saja yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ ke berbagai negara.
Bandara-bandara tersebut meliputi Soekarno-Hatta (Jakarta), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Juanda (Surabaya), Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Kualanamu (Medan). Sedangkan beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja.
Bahkan berdasarkan data tersebut, ada bandara internasional yang tercatat melakukan penerbangan internasional beberapa kali atau sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Kondisi tersebut menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efisien dalam pemanfaatannya.
"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita.
Daftar 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Tetap Layani Penerbangan Luar Negeri
Kendati kehilangan status bandara internasional, beberaoa bandara yang kini status penggunaannya menjadi bandara domestik, pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).
Namun dengan syarat mendapatkan penetapan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional, yaitu untuk kegiatan tertentu meliputi:
a. Kenegaraan;
b. Kegiatan atau acara yang bersifat internasional;
c. Embarkasi dan Debarkasi haji;
d. Menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan; atau
Tidak ada komentar:
Posting Komentar