terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tilap Barbuk Trading Fahrenheit, Eks Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun Penjara - my blog
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Eks jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, divonis pidana 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa Azam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto, saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7).
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Majelis Hakim menyatakan Azam terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Adapun vonis itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Azam dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 250 juta subsider pidana 3 bulan kurungan.
Sebelum membacakan amar putusan itu, Majelis Hakim terlebih dahulu menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan vonisnya.
Untuk hal yang memberatkan hukuman, yakni perbuatan Azam tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melanggar sumpah jabatan sebagai jaksa, menyalahgunakan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, serta dampak perbuatan Azam telah menciptakan preseden buruk dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Sementara itu, pertimbangan meringankan hukuman yakni Azam belum pernah dihukum, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya kepada negara, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta menyesali perbuatannya.
Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga membacakan amar putusan untuk dua orang terdakwa lainnya, yakni advokat bernama Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Sidang putusan eks jaksa Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus dugaan korupsi menilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Untuk Oktavianus, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Bonifasius dihukum pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam kasusnya, Azam didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.
Jaksa menyebut uang Rp 11,7 miliar itu diperoleh Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Pengacara itu yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Adapun perkara itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.
Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.
Setelah perkara dilimpahkan Azam ke PN Jakbar, ia diduga mendesak Bonifasius untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban yang merupakan klien Bonifasius. Caranya, mereka mengubah jumlah uang pengembalian yang seharusnya Rp 39,35 miliar menjadi Rp 49,35 miliar.
Untuk mempengaruhi Azam dari kelebihan Rp 10 miliar itu, Bonifasius memberikan bagian kepada terdakwa sebesar Rp 3 miliar.
Tak hanya itu, Azam dan Oktavianus Setiawan juga turut bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban yang diwakili Oktavianus. Caranya, mereka melakukan pengembalian seolah-olah mengembalikan barang bukti ke Paguyuban Bali sekitar Rp 17,8 miliar.
Padahal, Paguyuban Bali itu hanyalah akal-akalan belaka yang dilakukan oleh Oktavianus. Azam lalu meminta Oktavianus untuk membagi uang itu secara rata dan meminta bagian sekitar Rp 8,5 miliar.
Sementara itu, kepada pengacara atas nama Brian, Azam meminta biaya sebesar 15 persen dari jumlah uang yang dikembalikan. Ia meminta Rp 250 juta. Dari situ, Brian meminta pengurangan menjadi Rp 200 juta.
Imbas desakan dan permintaan Azam, ketiga pengacara itu terpaksa memberikan bagian kepadanya karena khawatir korban-korban yang mereka wakili tak mendapatkan pengembalian.
Pada bulan Desember 2023, Azam menghubungi ketiganya melalui WhatsApp untuk memberi tahu bahwa perkara telah diputus di tingkat kasasi.
Azam pun meminta ketiganya datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena putusan tersebut akan segera dieksekusi. Kemudian, Azam meminta ketiganya menyerahkan nomor rekening dan KTP yang akan digunakan untuk melakukan transfer uang pengembalian barang bukti berupa uang.
Setelah barang bukti ditransfer ke masing-masing pengacara, mereka langsung mentransfer bagian yang telah disepakati ke Azam. Uang sebesar Rp 11,7 miliar pun diterima Azam melalui rekening BNI atas nama Andi Rianto yang merupakan pegawai honorer Kejari Jakbar.
Uang yang diterimanya itu kemudian dipindahkan Azam ke rekening istrinya maupun pihak lain dan ditukarkan ke mata uang asing. Belum ada keterangan dari Azam, Bonifasius, dan Oktavianus atas kasus yang menjerat mereka itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar