terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Serba-serbi Pleidoi Tom Lembong di Sidang Perkara Korupsi Impor Gula - my blog
Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tiba untuk menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Sejumlah tokoh turut hadir dalam sidang tersebut. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jakarta 2017–2022 Anies Baswedan, mantan Wakapolri Komjen Polisi (Purn) Oegroseno dan Wakil Ketua KPK 2015–2019 Saut Situmorang.
Kemudian, juga terlihat politikus senior PPP, Habil Marati; eks Komisaris Ancol, Geisz Chalifah; pakar hukum tata negara, Refly Harun; eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu; hingga pakar hukum pidana UI, Gandjar Laksmana Bonaprapta.
Tom Lembong membacakan pledoinya usai dituntut hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Berikut rangkuman berita dari sidang Tom Lembong:
Pengacara Minta Hakim Bebaskan Tom Lembong
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, meminta agar kliennya dibebaskan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom dinilai tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana yang didakwakan kepadanya," kata pengacara Tom, Ari Yusuf Amir.
"Membebaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dari segala tuntutan hukum," sambungnya.
Ari mengungkapkan segala hal yang didakwakan jaksa terhadap Tom telah semuanya terbantahkan di persidangan. Dia mengeklaim, kebijakan yang dibuat Tom malahan meningkatkan pendapatan negara.
"Karena bermanfaat untuk menghidupkan industri pengolahan, menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan negara melalui pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan memperkuat daya saing industri dalam negeri," kata dia.
"Artinya kebijakan tersebut harusnya diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi," sambungnya.
Dia pun mengingatkan kepada majelis hakim untuk bisa memutus perkara secara adil. Ia menyinggung bahwa hakim merupakan wakil Tuhan di dunia.
"Dengan marwah setinggi itu, jika hakim berbuat zalim, balasan atasnya bukan hanya perkara akhirat, tetapi akan menuai akibatnya di dunia secara kontan," ujarnya.
Bicara Gabung Oposisi Maka Terancam Pidana
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam pledoinya Tom menyinggung adanya dugaan campur tangan penguasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa. Mulanya Tom menyebut bahwa ia ditarget saat mulai bergabung dengan tim sukses Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, salah satu paslon di Pilpres 2024 lalu.
"Saya mensyukuri bahwa masyarakat kita sekarang sudah cerdas. Publik dapat menilai—kita sudah sama-sama tahu. Dari data yang dikumpulkan tim saya, cukup jelas bahwa mayoritas masyarakat sudah mengerti, karakter sebenarnya dari perkara saya ini," ujar Tom membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
"Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia," paparnya.
Ia mengungkapkan, bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kasus importasi gula mulai diterbitkan oleh Kejagung pada 3 Oktober 2023. Sebulan berselang, tepatnya pada 14 November 2023, Tom kemudian bergabung secara resmi sebagai tim sukses Anies-Muhaimin.
"Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ungkap Tom.
Menurutnya, kasusnya yang terkesan dipaksakan lantaran adanya campur tangan penguasa dimulai sejak penerbitan Sprindik tersebut, dijerat sebagai tersangka, hingga kini duduk di kursi pesakitan.
Penanganan Kasusnya Seperti 'Menggeser Gawang'
Sejumlah emak-emak pendukung terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tom menjelaskan selama proses penanganan kasusnya, dirinya merasa Kejagung seolah mengembalikan pengertian terhadap peraturan perundang-undangan hingga membangun konstruksi tuduhan kepadanya agar tetap dinyatakan bersalah.
Kondisi itu disebut Tom bahwa Kejagung 'menggeser gawang' demi tetap menjeratnya sebagai tersangka, hingga kini berada di kursi pesakitan.
"Dalam proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung terhadap saya, Kejaksaan Agung terang-terangan dengan seenaknya 'menggeser gawang'," kata Tom dalam persidangan, Rabu (9/7).
Tom kemudian membeberkan istilah 'menggeser gawang' yang dimaksud dilakukan Kejagung terhadapnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam konferensi pers saat dia dijerat sebagai tersangka dan ditahan pada Oktober 2024 lalu, Kejagung menilai bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukannya yakni dengan merumuskan sejumlah kebijakan yang merugikan negara.
Dalam konferensi pers itu, kata dia, Kejagung menuduh bahwa kebijakan yang diambilnya dalam memberikan izin impor kepada industri gula swasta nasional hingga mengakibatkan BUMN kehilangan peluang dalam mendapat keuntungan justru dinilai sebagai kerugian negara.
"Saat itu pun, banyak warga kita sudah bingung dengan tuduhan tersebut," tutur Tom.
Tom menyebut, kebingungan masyarakat pun ditunjukkan lewat komentar di media sosial dengan analogi terkait preferensi yang dipilih dalam menggunakan hasil produk industri swasta alih-alih perusahaan BUMN.
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) bersama istri Maria Franciska Wihardja tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Fathul Habib Sholeh/ANTARA FOTO
Dalam konferensi pers itu juga, lanjut Tom, Kejagung menyebutnya dan industri gula swasta justru merugikan konsumen dengan menjual gula yang diimpor dan diolah menjadi gula konsumsi, dengan harga yang lebih tinggi daripada ketentuan harga jual maksimum.
Namun, saat kasusnya mulai bergulir di persidangan, tuduhan yang disampaikan pada saat konferensi pers sebelumnya justru diganti dengan tuduhan baru.
"Tapi, 4 bulan kemudian, dalam dakwaan yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut terhadap saya, Kejaksaan menggeser gawang dengan sepenuhnya mengganti kedua tuduhan dengan tuduhan baru," ucap Tom.
Dalam dakwaan, jaksa menilai bahwa kebijakan Tom yang memberikan izin impor gula kepada industri gula swasta membuat PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) membayar harga kemahalan dalam membeli gula putih dari pihak swasta tersebut.
Kedua, kebijakan importasi gula tersebut mengakibatkan kerugian negara karena impor gula mentah sebagai bahan baku dikenakan tarif bea masuk yang lebih rendah daripada impor barang jadi.
Singgung Audit BPKP hingga Bukti Lenyap
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam pleidoi itu, Tom menguraikan bahwa adanya perubahan dalil tuduhan yang dilakukan oleh Kejagung terhadapnya. Menurutnya, Kejagung seolah membangun konstruksi tuduhan kepadanya agar tetap dinyatakan bersalah.
"Kejanggalan yang saya uraikan, juga menunjukkan bahwa saya ditahan pada 29 Oktober tahun lalu, atas dasar bukti yang tidak sah," kata Tom membacakan pleidoinya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Dalam kesempatan itu, Tom kemudian menyinggung ihwal perubahan tuduhan yang muncul di dalam dakwaan hingga perhitungan kerugian negara lewat audit BPKP.
"Buktinya, sebagian tuduhan yang dilayangkan kepada saya pada 29 Oktober tahun lalu, lenyap dari dokumen dakwaan yang terbit pada 25 Februari tahun ini," ucap Tom.
"Dan bukan hanya jumlah kerugian negara, tapi dasar perhitungan kerugian negara tersebut berubah total setelah saya sudah menghabiskan 4 bulan dalam tahanan Kejaksaan," paparnya.
Tom mengaku memaklumi adanya pergeseran angka perhitungan kerugian negara dalam sebuah proses audit. Adapun pada saat penetapan Tom sebagai tersangka, Kejagung menyebut kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
Namun, setelah dilakukan perhitungan oleh BPKP, kerugian negara kasus importasi gula berubah menjadi sebesar Rp 578,1 miliar.
"Bahwa lazim dalam sebuah proses audit, akan terjadi pergeseran angka. Namun, jelas merupakan prinsip dasar profesi akuntansi bahwa angka audit paling akan bergeser plus minus 5 atau 10 persen," tutur Tom.
"Mana mungkin sebuah audit menerbitkan sebuah angka yang bergeser hingga hampir 45 persen, tanpa audit itu minimal mengandung disclaimer [pernyataan klarifikasi atau batasan informasi yang disampaikan]," imbuh dia.
Dalam kesempatan itu, Tom pun menyinggung bahwa lazimnya seorang auditor akan mundur dari penugasan audit jika angka perhitungan final dalam proses audit berubah jauh dari angka indikatif yang diberikan kepadanya.
Kejagung Tak Tuduh Saya Terima Apa-Apa
Tom menyebut Jaksa tidak menyatakan bahwa dirinya menerima sepeser pun dari uang kerugian negara itu.
"Perlu saya tegaskan kembali pada saat ini yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung dalam pernyataannya kepada publik: tidak ada aliran dana kepada saya. Kejaksaan Agung pun dari awal tidak pernah menuduh saya menerima apa-apa," kata Tom saat membacakan nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Tom menyebut dalam tuntutan pada akhirnya Kejagung tidak menuduh dirinya menerima apa pun dalam bentuk apa pun. Baik sebelum ia menjabat, saat menjabat, bahkan setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI.
Tom Lembong membantah 7 tudingan jaksa terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Pertama soal tak memberikan penugasan untuk stabilisasi harga gula kepada BUMN sangat kontradiktif dengan tuduhan poin lainnya. Di mana, Tom disebut memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Gimana tuh ceritanya di tuduhan nomor 5 saya 'bersalah karena tidak tunjuk BUMN'; di tuduhan nomor 6 saya 'bersalah, karena tunjuk BUMN'. Jadi Penuntut menyampaikan saya bersalah karena 'tidak menunjuk' dan juga karena 'menunjuk' BUMN," ujar Tom.
"Saya jadi teringat sebuah perkataan, yaitu: 'sudah, tapi belum' dan 'iya, tapi nggak'," tambahnya.
Sementara terkait tuduhan tak adanya rapat koordinasi antar-kementerian, Tom Lembong mengatakan, hal tersebut sifatnya tak mengikat. Menurut dia, digelarnya rapat hanya merupakan suatu pedoman.
Kemudian terkait stok gula yang masih mencukupi, Tom Lembong mengatakan hal tersebut juga telah dibantah dalam persidangan.
"Bahwa produksi gula dalam negeri tidak mencukupi hingga akhir tahun 2015 juga jelas terlihat dari keterangan saksi dan ahli dalam persidangan, bahwa stok gula nasional terus menurun sepanjang tahun 2015, dari sekitar 1,2 juta ton di awal tahun 2015, menjadi hanya 840.000 ton dan bahkan 800.000 ton di akhir tahun 2015," jelas Tom.
Selanjutnya, Tom juga membantah tuduhan soal harga beli dan jual PT PPI di atas harga patokan petani (HPP). Dia menjelaskan, HPP adalah harga minimum.
"Harga Patokan Petani itu seperti Sebuah Upah Minimum atau UMR. Sama seperti HPP merupakan sebuah harga minimum untuk melindungi Petani, maka UMR juga sebuah upah minimum untuk melindungi pekerja," ungkap Tom.
"Tuduhan, Dakwaan dan Tuntutan Kejaksaan RI bahwa membayar harga di atas harga minimum petani mengakibatkan kerugian negara itu seperti itu: berarti sebuah BUMN bayar gaji di atas UMR juga menyebabkan kerugian negara karena seharusnya dia tidak bayar di atas UMR, begitu?" sambung dia.
Anies Optimis Hakim Objektif Putus Perkara
Mantan Mendag Tom Lembong bersama Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan berfoto bersama pendukungnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengaku masih optimis hakim yang mengadili Tom Lembong akan bersikap objektif.
Saya terus optimis bahwa hakim-hakim akan mengambil keputusan dengan objektif, sambil kita tunggu seminggu lagi nanti," kata Anies.
Menurut Anies, pleidoi yang disampaikan Tom bersifat jernih dan objektif. Tom dinilai telah menyampaikan semuanya secara gamblang.
"Yang bahkan yang beliau sampaikan itu sangat mudah untuk dipahami bagi masyarakat awam apalagi oleh majelis hakim dan beliau menunjukkan dengan detail satu per satu," ucap Anies.
Apalagi, menurut dia, Tom Lembong di ujung pembelaannya menyampaikan tetap mencintai Indonesia dengan segala tantangan yang sudah dan sedang dihadapinya.
"Kita berharap majelis hakim nantinya akan mengambil keputusan dengan seadil-adilnya dengan objektif dan memberikan kepastian hukum kepada semua," ungkap Anies.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar