terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tawuran di Menteng, 5 Pemuda Bawa Celurit Ditangkap - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tawuran di Menteng, 5 Pemuda Bawa Celurit Ditangkap
Jun 9th 2025, 09:41 by kumparanNEWS

Polisi mengamankan barang bukti tawuran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
Polisi mengamankan barang bukti tawuran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap lima pemuda yang diduga terlibat aksi tawuran bersenjata tajam di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6) dini hari. Penangkapan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Bonang, Menteng, tak jauh dari area permukiman warga.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro menyebut, kejadian ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena membahayakan keselamatan warga.

"Kami tidak akan menoleransi aksi premanisme dalam bentuk apa pun. Tawuran ini sangat membahayakan keselamatan warga. Kami akan menindak tegas," ujar Susatyo dalam keterangannya, Senin (9/6).

Lima pemuda yang diamankan masing-masing berinisial AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17). Mereka merupakan warga Matraman Jaya.

Polisi mengamankan pelaku tawuran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
Polisi mengamankan pelaku tawuran di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/6/2025). Foto: Dok. Istimewa

Saat ditangkap, kelima pelaku membawa senjata tajam berupa lima buah celurit dan dua gagang besi.

Kasat Samapta Kompol William Alexander menjelaskan bahwa kelima pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.

"Mereka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata William.

Aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum tidak akan dibiarkan.

"Ini peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba-coba membuat kerusuhan atau melakukan tawuran di wilayah hukum Jakarta Pusat. Kami akan sikat habis," tegas William.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan kerusuhan. Pelaporan bisa dilakukan ke Polsek/Polres terdekat atau melalui call center 110.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: