terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DPRD Bali: Puluhan Hotel-Vila di Pantai Bingin Bali Diduga Ilegal - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DPRD Bali: Puluhan Hotel-Vila di Pantai Bingin Bali Diduga Ilegal
Jun 10th 2025, 16:16 by kumparanNEWS

Suasana Komisi I DPRD melakukan sidak ke hotel-vila di kawasan pantai Bingin Bali diduga Ilegal. Foto: Dok. DPRD Bali
Suasana Komisi I DPRD melakukan sidak ke hotel-vila di kawasan pantai Bingin Bali diduga Ilegal. Foto: Dok. DPRD Bali

Komisi I DPRD Bali menemukan 45 tempat usaha diduga ilegal berdiri di sepanjang pesisir dan tepi jurang Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Tempat usaha tersebut berupa vila, hotel, homestay, penginapan dan restoran.

Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama mengatakan, tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin usaha. Bangunan tempat usaha juga berdiri di kawasan rawan bencana, melewati garis batas bangunan di tepi jurang atau sempadan Pantai Bingin.

"Secara faktual keberadaan bangunan di Kawasan Pantai Bingin adalah perbuatan ilegal karena berdiri tanpa izin dan melanggar tata ruang wilayah dan berdiri di atas tanah negara," katanya saat rapat tentang hasil sidak izin usaha pariwisata di Gedung DPRD Bali, Selasa (10/6).

"Sepanjang Pantai Bingin ini ada 45 (tempat usaha diduga ilegal)," sambungnya.

Suasana Komisi I DPRD melakukan sidak ke hotel-vila di kawasan pantai Bingin Bali diduga Ilegal. Foto: Dok. DPRD Bali
Suasana Komisi I DPRD melakukan sidak ke hotel-vila di kawasan pantai Bingin Bali diduga Ilegal. Foto: Dok. DPRD Bali

Komisi I DPRD Bali mendorong Pemerintah Provinsi Bali memberikan sanksi administrasi berupa menghentikan kegiatan proyek pembangunan yang sedang berlangsung, menutup dan membongkar tempat usaha yang sudah beroperasi.

"Melakukan proses hukum terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran termasuk pejabat yang melakukan tindakan turut serta membantu atau membiarkan, sehingga terjadi pelanggaran di kawasan Pantai Bingin, sebagai upaya terakhir dalam bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku, yang dengan sengaja atau karena kalalaiannya telah terjadi perbuatan yang melanggar hukum," katanya.

Satpol PP Dalami Temuan Hotel-Vila Ilegal

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku akan mendalami pelanggaran pemilik tempat usaha, untuk melaksanakan rekomendasi dari Komisi I DPRD Bali.

"Dugaan yang dianggap ada pelanggaran tentu didalami oleh penyidik teknis, kami nanti akan merangkumnya kembali," katanya.

Darmadi mengatakan, masyarakat setempat sudah berdagang di sekitar Pantai Bingin sejak tahun 1980 silam. Dia menduga masyarakat atau pelaku usaha mendirikan bangunan tanpa izin untuk melanjutkan usahanya.

Suasana Komisi I DPRD melakukan sidak ke hotel-vila di kawasan pantai Bingin Bali diduga Ilegal. Foto: Dok. DPRD Bali
Suasana Komisi I DPRD melakukan sidak ke hotel-vila di kawasan pantai Bingin Bali diduga Ilegal. Foto: Dok. DPRD Bali

"Yang awalnya mungkin sekadar dagang sampai membuat bangunan permanen seperti itu. Ini yang menjadi rujukan untuk kami ke depan di pantai-pantai agar ditertibkan," katanya.

Darmadi setuju dengan Komisi I DPRD Bali agar pelaku usaha tidak mendirikan bangunan di kawasan berisiko bencana alam.

"Khusus untuk di Pantai Bingin saya kira memang sudah harus diputuskan tidak perlu ada bangunan lagi di sana, karena itu adalah perlindungan setempat. Berbahaya atau tidak karena dari sepanjang mata melihat, tidak layak memang ada bangunan akomodasi wisata di sana apalagi tidak berizin," katanya.

Menurut Darmadi, ada dua bangunan diduga dimiliki oleh WNA. WNA ini mendirikan usaha dengan cara meminjam nama warga setempat.

"Yang kami sedang dalami juga ya, owner dari ada beberapa di antaranya ada WNA di sana. Ini akan kami dengan imigrasi akan mendalami kembali," sambungnya.

Beberapa aturan yang diduga dilanggar para pemilik bangun adalah PP Nomor 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara juncto PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Selanjutnya, melanggar UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan PP Nomor 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kemudian, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai dan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan (SARBAGTA).

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Salinan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 jo Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: