terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
3 Pemuda di Sleman Ngaku Relawan Polisi, Rampas 4 Ponsel Bocah: Vivo-iPhone - my blog
Dua dari tiga pemuda yang mengaku sebagai relawan polisi. Dok: Panji/kumparan
Tiga pemuda di Kabupaten Sleman mengaku sebagai relawan polisi dan merampas empat ponsel milik bocah. Ketiga pelaku telah ditangkap polisi yakni APP (22 tahun), KR (18), dan satu remaja di bawah umur berinisial QAC (16).
Tersangka APP dan KR merupakan kakak-beradik. APP adalah otak kejahatan. Mereka memberhentikan bocah yang sedang naik motor di Jalan Yogya-Solo Km 11,5, Berbah, Sleman, Kamis malam (5/6).
"Malam takbiran, korban sedang jalan-jalan bersama temannya, tiba-tiba dipepet pengendara sepeda motor Be-AT (ketiga pelaku)," kata Kapolsek Berbah AKP Dwi Daryanto di Polresta Sleman, Jumat (13/6).
"Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota relawan Polsek Kalasan. Kemudian pelaku menuduh korban terlibat kejahatan jalanan," lanjutnya.
Ketiga korban yang masih berusia 12-16 tahun ketakutan lalu menyerahkan 4 ponsel yang dibawanya bermerek Infinix, Vivo, Oppo, dan iPhone.
"Pelaku selain meminta barang juga meminta uang kepada korban sejumlah Rp 650 ribu," kata Dwi.
Uang dan ponsel itu diminta dengan alasan sebagai jaminan dan bisa diambil di Polsek Kalasan. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban.
Sesampainya di rumah di Klaten, Jawa Tengah, para korban mengajak orang tuanya ke Polsek Kalasan. Di sana petugas menjelaskan tak pernah mengamankan ponsel maupun uang yang dimaksud.
Para korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Berbah.
"Salah satu korban sempat melihat pelat nomor kendaraan pelaku," katanya.
Dwi memastikan ketiganya bukan merupakan relawan polisi. Ketiganya terancam Pasal 368 atau 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar