terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Wamendagri: Anggaran PSU Barito Utara Didalami, Sejauh Mana Bisa Ditutupi APBD - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Wamendagri: Anggaran PSU Barito Utara Didalami, Sejauh Mana Bisa Ditutupi APBD
May 19th 2025, 19:33 by kumparanNEWS

Wamendagri Bima Arya di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Wamendagri Bima Arya di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, menyebut Kemendagri masih mendalami terkait anggaran untuk PSU di Pilbup Barito Utara.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk melaksanakan PSU lagi di Barito Utara usai kedua Paslon didiskualifikasi karena terbukti berpraktik politik uang.

Bima menyebut, Kemendagri sedang mendalami sejauh mana anggaran PSU itu bisa ditutupi dengan APBD.

"Kita masih mendalami angkanya tadi ya, puluhan miliar juga, di atas Rp 20 miliar. Tentu itu uang rakyat yang semestinya bisa dialokasikan untuk kebutuhan rakyat," ujarnya di DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat pada Senin (19/5).

"Tentu kita masih dalami sejauh mana kemudian itu bisa ditutupi oleh APBD Kabupaten. Atau juga bisa dibantu oleh provinsi. Skemanya seperti apa, masih kita dalami secara detail," tandasnya.

Ilustrasi Pemilu.  Foto: Dok Kemenkeu
Ilustrasi Pemilu. Foto: Dok Kemenkeu

Adapun kedua paslon yang didiskualifikasi MK adalah nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, serta nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Keduanya didiskualifikasi karena dinilai MK terbukti sama-sama melakukan money politics atau politik uang.

Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan adanya praktik pembelian suara untuk memenangkan paslon 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih. Bahkan, Saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64.000.000 untuk satu keluarga," bunyi pertimbangan MK.

Namun, MK juga menemukan ada praktik pembelian suara untuk paslon 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang mengajukan gugatan.

"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," kata MK.

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

MK menilai, dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti itu tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.

"Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum," kata MK.

MK berpendapat, praktik politik uang merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Atas pertimbangan tersebut, MK menilai kedua paslon layak didiskualifikasi.

"Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025," tegas Hakim Konstitusi Guntur membacakan pertimbangan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: