terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Pungutan Ekspor CPO 10 Persen Berlaku Hari Ini Demi B40 dan Peremajaan Kebun - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pungutan Ekspor CPO 10 Persen Berlaku Hari Ini Demi B40 dan Peremajaan Kebun
May 17th 2025, 16:56 by kumparanBISNIS

Tandan buah segar kelapa sawit. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Tandan buah segar kelapa sawit. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjelaskan alasan kenaikan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang berlaku mulai hari ini, Sabtu (17/5).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit untuk CPO dan produk turunannya berubah menjadi paling besar 10 persen dari Harga Referensi CPO Kementerian Perdagangan, naik dari sebelumnya 7,5 persen.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan, Eddy Abdurrachman, mengatakan penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Salah satu dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan BPDP ini adalah keberlanjutan dari pengembangan layanan maupun dukungan pendanaan pada program pembangunan industri kelapa sawit nasional.

Program tersebut mencakup peningkatan produktivitas kelapa sawit melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit dan dukungan sarana dan prasarana perkebunan sebagai kontribusi peningkatan kesejahteraan petani, serta penciptaan pasar domestik melalui program mandatori biodiesel.

"Besaran tarif pungutan ekspor dibagi ke dalam 5 kelompok jenis barang, yaitu Kelompok I dengan dengan tarif spesifik sesuai jenis barang, Kelompok II sebesar 10 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok III sebesar 9,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, Kelompok IV sebesar 7,5 persen dari harga CPO Referensi Kemendag, dan Kelompok V sebesar 4,75 persen dari harga CPO Referensi Kemendag", ujar Eddy dalam keterangannya, dikutip Sabtu (17/5).

Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (20/6/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 3 hari setelah PMK terbaru diundangkan 14 Mei 2025, sehingga mulai berlaku tanggal 17 Mei 2025.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya yang berlaku adalah tarif pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor diterima oleh Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pungutan Ekspor untuk Mandatori B40

Penyesuaian tarif pungutan ekspor, kata Eddy, juga merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap keberlanjutan program mandatori biodiesel, di mana mulai tahun 2025 bauran biodiesel ditingkatkan menjadi 40 persen atau B40.

Program Mandatori Biodiesel, menurutnya, terbukti menciptakan instrumen pasar domestik sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor.

"Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program Mandatori Biodiesel diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani," jelas Eddy.

Dukungan pemerintah terhadap hilirisasi produk kelapa sawit juga terus dilakukan dengan mendorong perkembangan industri produk turunan kelapa sawit, baik skala besar maupun skala kecil pada tingkat koperasi/kelompok petani.

Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi. Foto: Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Petani

Pemerintah juga tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui dukungan pendanaan peremajaan perkebunan kelapa sawit bagi petani swadaya sebesar Rp 60 Juta/hektare serta peningkatan dukungan pendanaan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

"Peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum," kata Eddy.

Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

Eddy menegaskan, kebijakan penyesuaian tarif pungutan ekspor diambil sebagai komitmen pemerintah untuk terwujudnya Perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

"Dukungan semua pihak sangat diharapkan untuk terus menjaga komoditas kelapa sawit tetap menjadi salah satu penyokong utama perekonomian Indonesia," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: