terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
PKMK FK-KMK UGM: Taskshifting Bukan Menjadikan Dokter Umum Spesialis Obgyn - my blog
Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM menyampaikan klarifikasi kebijakan taskshifting tidak menjadikan dokter umum sebagai spesialis Obgyn.
Ini untuk menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa dokter umum akan mengambil alih peran dokter spesialis, khususnya dalam tindakan operasi caesar (SC).
"Kebijakan ini tidak serta-merta membuat dokter umum menjadi Obgyn. Pemberian kompetensi tertentu seperti tindakan SC hanya dapat dilakukan dalam kondisi khusus, dengan pelatihan ketat, dan atas usulan pemerintah daerah," kata Prof. Laksono Trisnantoro, pakar kebijakan kesehatan UGM, Jumat (16/5).
Lanjutnya, taskshifting merupakan langkah sementara dan berbasis kebutuhan daerah yang mengalami keterbatasan akses layanan spesialistik.
Guru Besar FKKMK UGM, Prof dr Laksono Trisnantoro, Kamis (15/5/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Ini muncul atas respons terkait sejumlah tantangan yang dihadapi daerah tertinggal, seperti:
Keterbatasan jumlah SDM khususnya dokter spesialis Obgyn.
Hambatan geografis dan sulitnya mobilitas menuju RSUD terdekat.
Ketersediaan alat kesehatan yang hanya terpusat di kota besar.
Dijelaskan pelaksanaan taskshifting telah diatur dalam UU Kesehatan 2023 dengan mekanisme bottomup, yaitu usulan dari pemda, pelatihan bersertifikasi oleh kolegium terkait, serta pengawasan dan penugasan resmi dari negara.
Dokter umum tidak dapat melakukan tindakan medis spesialistik tanpa penugasan khusus dan supervisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar