terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Perawat di RS Cirebon Cabuli Pasien di Bawah Umur, Kini Jadi Tersangka - my blog
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar saat menunjukan barang bukti terkait pelecehan seksual dibawah umur di RSP Cirebon, Sabtu (17/5/2025). Foto: kumparan
Seorang perawat berinisial DS (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak di bawah umur di sebuah rumah sakit di Kabupaten Cirebon.
Korban yang masih berusia 16 tahun itu mengalami pelecehan hingga tiga kali dalam rentang waktu Desember 2024.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat, termasuk hasil visum, dokumen mediasi, dan jadwal piket DS.
"Proses ini telah naik ke tahap penyidikan. Kami menetapkan DS sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan saksi," kata dia dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (17/5).
Dilecehkan di Ruang Rawat Inap
Berdasarkan keterangan korban, kejadian pertama terjadi pada 23 Desember malam, kemudian berlanjut hingga 25 Desember 2024.
Pelaku memanfaatkan situasi ruangan yang sepi dan tidak ada keluarga korban dengan berpura-pura mengganti infus.
"Korban disetubuhi sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. Pelaku mengambil kesempatan saat korban tidak ditunggui," AKBP Eko.
Tersangka DS pelaku pelecehan seksual dibawah umur saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (17/5/2025). Foto: kumparan
Polisi juga sudah mengantongi barang bukti berupa pakaian hingga dokumen.
Eko mengungkapkan dari hasil penyelidikan mengungkap bahwa DS sebelumnya pernah diduga melakukan pelecehan terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama pada Oktober 2024. Meski tidak ada laporan resmi, mediasi sempat dilakukan.
"Bahkan pada 2019-2020, tersangka juga terlibat kasus serupa di rumah sakit lain di luar Cirebon, namun tidak sampai ke ranah hukum," ungkapnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan 15 dokumen terkait kasus ini. DS kini telah dijerat sebagai tersangka dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21), mengingat sensitivitas kasus dan pentingnya perlindungan terhadap korban anak," pungkas Eko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar