terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

2 Mahasiswa Undip yang Sandera Polisi di Demo Hari Buruh Terancam 8 Tahun Bui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Mahasiswa Undip yang Sandera Polisi di Demo Hari Buruh Terancam 8 Tahun Bui
May 16th 2025, 19:33, by Intan Alliva Khansa, kumparanNEWS

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditetapkan sebagai tersangka usai menyandera intel saat demo hari buruh pada Kamis (1/5) lalu. Foto: Dok Istimewa
Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditetapkan sebagai tersangka usai menyandera intel saat demo hari buruh pada Kamis (1/5) lalu. Foto: Dok Istimewa

Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) berinisial RFS dan RZS ditetapkan sebagai tersangka usai menyandera intel saat demo hari buruh pada Kamis (1/5) lalu. Dua mahasiswa itu terancam 8 tahun penjara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi mengatakan, korban Brigadir Eka Romandona sendiri yang melaporkan kasus penyanderaannya ke Polrestabes Semarang setelah ia dibebaskan dan dilakukan visum di RS Bhayangkara Semarang.

"Tempat kejadian perkara di Jalan Imam Barjo, Peleburan. Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang. Pelapor atas atas nama ERF. Laki-laki umur 29 tahun. Pekerjaan anggota Polri," ujar Syahduddi, Jumat (16/5).

Ia menjelaskan, korban disandera pelaku saat dirinya sedang mendokumentasikan demonstran yang berbuat rusuh pada demo hari buruh tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh salah satu pelaku yang langsung merangkulnya dan membawa pergi.

"Kemudian salah satu tersangka langsung meneriaki korban dengan sebutan polisi. Kemudian didekati, ditanyakan apakah yang bersangkutan polisi atau tidak, kemudian langsung dirangkul. Kemudian berteriak kepada kawan-kawannya bahwa yang dibawa adalah polisi dan langsung dikerumuni oleh teman-teman pelaku," jelad dia.

Korban mengaku mendapat sejumlah kekerasan dalam penyanderaan tersebut. Mulai dari dipukul, disundut rokok, dan disiram cairan serupa tiner.

"Para pelaku juga melakukan live di media sosial. Dengan adanya live di media sosial berita penyanderaan terhadap anggota Polri menjadi viral. Ketika kami menerima informasi itu, kami langsung melakukan upaya-upaya untuk berkoordinasi," lanjut dia.

Akhirnya setelah disandera selama 4 hingga 5 jam, Brigadir Eka dibebaskan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua mahasiswa tersebut.

"Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Dari hasil visum ditemukan luka akibat benda keras tumpul dan lecet di badan. Ada memar di bahu dan dada," ungkap dia.

Ia juga menegaskan kepolisian masih melakukan pendalaman dan memburu pelaku lain dalam kasus ini.

"Kami masih mencari pelaku-pelaku lainnya, yang telah secara bersama-sama melakukan penyekapan atau pengeroyokan," tegas Syahduddi.

Atas perbuatannya, kedua mahasiswa itu dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

"Itu barang siapa dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan perampasan kemerdekaan yang demikian subsider barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," kata Syahduddi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: