terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
Ilustrasi untuk Apa itu Opsen PKB? Sumber: pexels.com/Olia Danilevich
Apa itu Opsen PKB? Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu. Objek Opsen PKB adalah kepemilikan kendaraan bermotor.
Opsen PKB diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Terdapat perhitungan Opsen PKB yang perlu diketahui pemilik kendaraan.
Apa Itu Opsen PKB? Ini Pengertian dan Cara Menghitungnya
Ilustrasi untuk Apa itu Opsen PKB? Sumber: pexels.com/Arlind D
Apa itu Opsen PKB? Menurut buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah oleh Damas Dwi Anggoro, Indriani, dan R. An Andri Hikmat (2023: 199-200), Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Opsen PKB adalah satu-satunya opsen yang menerapkan konsep earmarking tax. Hasil penerimaan Opsen PKB sebagai bagian kabupaten/kota dapat dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya.
Wajib pajak Opsen PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Perhitungan Opsen Pajak adalah sebagai berikut:
= Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= 66% x PKB Terutang
Besaran tarif opsen tersebut akan ditetapkan berdasarkan peraturan yang ditetapkan masing-masing daerah. Contoh perhitungan Opsen PKB adalah sebagai berikut:
Sebuah kendaraan bermotor diregistrasi atas nama Wajib Pajak A. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A. Wajib Pajak A tinggal di Provinsi S Kabupaten X.
Tarif PKB kepemilikan pertama dalam perda pajak daerah dan retribusi daerah Provinsi S adalah sebesar 1% dan tarif opsen dalam perda PDRD Kabupaten X adalah sebesar 66%. Maka, dalam SKPD PKB yang diterbitkan oleh Pemda Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
1. PKB Terutang = 1% x Rp300.000.000
= Rp3.000.000
2. Opsen PKB Terutang = 66% x Rp3.000.000
= Rp1.980.000
Total PKB dan Opsen PKB Terutang = Rp4.980.000. Ditagihkan bersamaan dengan pemungutan saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor. Setelah itu, setiap tahun Wajib Pajak A membayar PKB dan Opsen PKB sesuai dengan tarif dalam perda dan nilai jual kendaraan bermotor yang ditetapkan setiap tahun.
Demikian penjelasan apa itu Opsen PKB beserta cara menghitungnya. Semoga dapat menambah pemahaman mengenai Opsen PKB bagi pemilik kendaraan bermotor. (IND)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar