terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hakim soal Kasus Cap Emas: Direksi Antam 2010-2021 Ikut Tanggung Jawab Pidana - my blog
Sidang vonis kasus korupsi tata kelola emas Antam yang menjerat 6 eks pejabat Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai jajaran direksi PT Antam pada periode 2010-2021 bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus korupsi cap emas ilegal. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 3,3 triliun.
Hal ini termuat dalam putusan terhadap 6 terdakwa mantan pimpinan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5).
"Maka majelis hakim menilai bahwa pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pidana para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM, akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021," kata hakim anggota Alfis Setiawan.
Alfis mengungkapkan, para terdakwa selaku pimpinan UBPPLM PT Antam bertanggung jawab kepada direksi PT Antam. Segala kegiatan cap emas ilegal itu juga dilaporkan kepada jajaran direksi.
"Pelaksanaan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas dilakukan oleh UBPPLM PT Antam yang berlangsung lebih dari 11 tahun diketahui dan disadari oleh direksi PT Antam tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar PT Antam," ucap Alfis.
Di sisi lain, Alfis mengungkapkan, jajaran direksi PT Antam juga tidak pernah berupaya untuk menjaga hak eksklusif sebagai pemegang merek LM.
"Termasuk tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai pemegang merek LM," tuturnya.
Selain jajaran direksi, hakim menilai ada seorang pimpinan UBPPLM PT Antam lainnya yang harusnya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara ini. Ia adalah Tri Hartono selaku GM UBPPLM PT Antam periode 1 Maret 2013 hingga 14 Mei 2013.
"Tri Hartono selaku General Manajer UBPPLM PT Antam secara turut serta dan bersama-sama atau bekerja sama dengan para pelanggan telah pula terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya orang lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu PT Antam sejumlah Rp 281.813.929.640," papar Alfis.
"Sehingga majelis hakim menilai beralasan secara hukum dimintakan pertanggung jawaban pidananya terhadap Tri Hartono," sambungnya.
Terkait pertimbangan hakim tersebut, pihak Antam maupun Tri Hartono yang disebut itu belum berkomentar.
Dalam kasus ini, sebanyak 6 mantan pimpinan UBPPLM PT Antam telah divonis bersalah dalam kasus korupsi ini. Mereka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan.
Keenam mantan pejabat Antam itu, yakni:
VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam 2008–2011, Tutik Kustiningsih;
General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena;
GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan
GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
Kasus Cap Emas Ilegal
Dalam kasusnya, enam orang mantan pejabat Antam tersebut melakukan korupsi bersama-sama tujuh orang terdakwa dari pihak swasta selaku pelanggan jasa pemurnian dan jasa peleburan emas. Ketujuh terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah.
Tujuh orang terdakwa dimaksud, yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas.
Lalu, pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; dan pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006–2013, Gluria Asih Rahayu.
Menurut jaksa, modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.
Sehingga, kata jaksa, hal itu menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufaktur dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam Tbk, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam.
Jaksa menyebut, kerja sama itu dilakukan Tutik dkk dengan Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.
Akan tetapi, lanjut jaksa, jasa pemurnian dan jasa peleburan emas yang dilakukan Tutik dkk bukan merupakan bisnis utama UBPP LM Antam. Kedua bentuk kerja sama itu pun dilakukan tanpa kajian bisnis intelijen dan kajian informasi potensi peluang secara akurat, tidak dilakukan kajian legal dan complience, tidak dilakukan kajian risiko, serta tidak ada persetujuan dari Dewan Direksi.
Selain itu, kerja sama lebur cap dan emas cucian itu terjadi tanpa melakukan know your customer (KYC) atau due diligence terhadap emas-emas milik para pelanggan. Sehingga, tidak diketahui asal-usul perolehan dan legalitas emasnya.
Jaksa mengatakan, perbuatan para terdakwa dalam kerja sama ini telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya adalah Lindawati Efendi sebesar Rp 616,9 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,9 miliar, Suryadi Jonathan Rp 343,4 miliar, James Tamponawas Rp 119,2 miliar, Djudju Tanuwidjaja Rp 43,3 miliar, Ho Kioen Tjay Rp 35,4 miliar, Gluria Asih Rahayu Rp 2 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar