terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ngaku Terima Uang Rp 200 M Hasil Pengurusan Perkara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ngaku Terima Uang Rp 200 M Hasil Pengurusan Perkara
May 19th 2025, 16:20 by kumparanNEWS

Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menggunakan rompi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar menggunakan rompi usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, mengaku menerima uang sekitar Rp 200 miliar dari pengurusan perkara. Padahal, dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejagung di rumahnya, ditemukan uang tunai mencapai Rp 920 miliar.

Pengakuan soal uang pengurusan perkara itu disampaikan Zarof saat menjalani pemeriksaannya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5).

Berdasarkan keterangan Kejagung, uang senilai Rp 920 miliar itu diduga merupakan uang suap dan gratifikasi yang diterima Zarof, termasuk untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

"Dari 900 sekian [miliar] itu yang untuk pengurusan [perkara] tuh berapa?" tanya jaksa dalam persidangan, Senin (19/5).

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

"Saya waktu itu di penyidik saya asal nyebut aja, itu hampir sekitar Rp 200 [miliar] saya bilang," jawab Zarof.

"Rinciannya tahu enggak?" tanya jaksa.

"Enggak hafal, nilai uang segitu aja di dalam itu aja saya enggak tahu jumlahnya," ucap Zarof.

"Karena saking banyaknya?" cecar jaksa.

"Ya bukan saking banyaknya, saya taruh-taruh aja," timpal Zarof.

Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI

Adapun uang senilai Rp 920 miliar itu ditemukan Kejagung dalam bentuk rupiah dan berbagai pecahan mata uang asing, mulai dari dolar Hong Kong, euro, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Namun, Zarof mengaku lupa rincian pengelompokan uang yang diperolehnya terkait pengurusan perkara.

"Uang mata uang asing kan banyak, USD, SGD, euro, [dolar] Hong Kong, dan lain-lain. Tadi sudah ditanyakan sama rekan, berapa sih yang terkait dengan kepengurusan, berapa dengan yang Saudara sampaikan tadi katanya urusan bisnis. Saudara bisa bagikan yang mana-mana, ya?" tanya jaksa.

Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI

"Saya lupa," jawab Zarof.

"Yang Hong Kong yang terkait apa, Euro terkait apa, Singapura terkait apa?" cecar jaksa.

"Ya itu yang bisnis, kalau yang ke Hong Kong uang untuk jalan-jalan, saya main juga," tutur Zarof.

Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung RI

Zarof mengaku sebagian uang itu mulai diperolehnya dari berbisnis sejak menjabat sebagai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum (Sesditjen Badilum) Mahkamah Agung sekitar kurun 2015 atau 2016.

"Mulai kapan?" tanya jaksa.

"Sekitar 2015-an atau 2016," jawab Zarof.

"Dari waktu jabatan apa, direktur pidana?" cecar jaksa.

"Bukan, direktur pidana enggak masuk itungan tuh," jawab Zarof.

"Sejak kapan?" tanya jaksa.

"Dari waktu jadi Ses [Ditjen Badilum MA] itu saya itu, itu dari bisnis-bisnisnya mulai dari Ses," kata Zarof.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.

Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.

Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.

Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.

Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.

Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: