terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
16 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta
May 23rd 2025, 16:17 by kumparanNEWS

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat menjawab pertanyaan wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam saat menjawab pertanyaan wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya menetapkan 16 mahasiswa Trisakti sebagai tersangka demo berujung kericuhan yang terjadi di Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5) lalu. Dari 16 mahasiswa yang jadi tersangka, 15 di antaranya sudah ditangkap, sedangkan 1 tersangka masih buron.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/5).

Identitas para tersangka yakni TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR. Sementara 1 mahasiwa yang masih buron berinisial MAA.

Ade menuturkan, 16 mahasiswa itu ditetapkan tersangka karena melakukan penghasutan untuk melawan petugas dan menganiaya 7 anggota polisi.

Massa aksi rusuh saat berunjuk rasa di kawasan gedung DPR Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Massa aksi rusuh saat berunjuk rasa di kawasan gedung DPR Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, berikut jenis pasalnya:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

  • Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun hingga 4 bulan.

"Tersangka perannya adalah melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Kemudian peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," ucap dia.

78 Mahasiswa Dipulangkan

Sementara, kata Ade, mahasiswa lainnya yang sempat ditangkap oleh polisi sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing. Diharapkan, peristiwa serupa tak lagi terjadi di kemudian hari.

"Terhadap 78 orang lainnya sudah dipulangkan dan diserahkan ke keluarganya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, demo yang digelar di Balai Kota Jakarta berujung ricuh. Total 93 mahasiswa ditangkap oleh polisi. Selain mengamankan para pendemo, polisi juga menyita 43 kendaraan dari lokasi, terdiri dari roda dua dan roda empat.

Saat itu mahasiswa menuntut untuk bertemu Kesbangpol Jakarta. Mereka ingin menyampaikan harapan lama mahasiswa dan keluarga korban agar negara mengakui dan bertanggung jawab atas gugurnya mahasiswa saat gerakan reformasi 1998.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: