terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Vonis Mati Agus Penggorok Balitanya di Serang, Berawal dari Ilmu Kebatinan - my blog
Agus (30 tahun), terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya, Nur Laila, yang masih berusia 3 tahun, dijatuhi vonis pidana mati oleh Majelih Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/1), Ketua Majelis Hakim PN Serang Bony Daniel, terdakwa Agus dinilai terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus bin Suta oleh karena itu dengan pidana mati," kata Bony saat sidang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa Agus dalam keadaan sadar saat melakukan pembunuhan tersebut. Hal itu merujuk pada hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan tidak ada penyakit kejiwaan yang dialami terdakwa Agus.
Diketahui, vonis pidana mati yang diberikan kepada terdakwa Agus lebih berar dari tuntutan JPU Kejari Serang. Pasalnya, JPU Kejari Serang hanya menuntut terdakwa Agus dengan pidana penjara selama 14 tahun.
Majelis Hakim mengungkap, hal-hal yang memberatkan terdakwa Agus lantaran ia merupakan seorang ayah yang seharusnya melindungi buah hatinya. Namun, perbuatannya dinilai menjadi ancaman bagi anaknya sendiri.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun tidak memiliki alasan berkaitan dengan hal-hal yang bisa meringankan terdakwa Agus yang tega membunuh anak kandungnya sendiri.
"Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa Agus," ungkap Bony.
"Tindakan ini melampaui batas kemanusiaan, ini memberatkan secara luar biasa," imbuhnya.
Saat ditanya Majelis Hakim terkait vonis yang diberikan, terdakwa Agus pun menjawab akan pikir-pikir dahulu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Bagaimana saudara terdakwa, menerima atau pikir-pikir?," tanya Bony.
"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," jawab terdakwa Agus.
Sebelumnya, Agus tega membunuh anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun pada Selasa (18/6) lalu di kediamannya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
Peristiwa nahas itu terjadi saat korban yang tengah tertidur di samping ibunya tiba-tiba digorok di bagian leher oleh tersangka Agus dengan sebilah golok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka Agus nekat berbuat keji lantaran sedang mendalami ilmu kebatinan untuk menjadi kaya raya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar