terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Penyebab Baby Sitter Aniaya Bayi Majikan: Kesal Tak Diizinkan Pulang - my blog
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan motif yang penganiayaan yang dilakukan baby sitter AR (50 tahun) terhadap dua anak majikannya yang masih di bawah umur, lantaran kesal tidak diberikan izin untuk pulang. "Motif tersangka diduga karena kesal tidak diberikan izin pulang oleh majikannya," ujar Harryo, Jumat 31 Jumat 2025. Harryo menjelaskan tersangka ingin pulang ke kampung halaman karena mengetahui anak dan orang tuanya mengalami sakit. "Karena mengetahui anak dan orang tuanya sakit, korban mengalami tekanan batin. Hal itu yang juga mendasari tersangka melakukan penganiayaan," jelas dia. Diketahui AR telah bekerja selama hampir satu tahun menjaga anak dari pelapor. Sementara anak dari AR berusia 15 tahun turut bekerja bersama pelapor Jemmy ditempat usahanya sehingga mereka tinggal terpisah ."Anak pelaku yang berusia 15 tahun juga ikut bekerja kepada Jemmy di tempat usaha Jemmy. Namun lokasinya terpisah dari rumah korban tersebut," jelas dia. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan mendalam dari kasus penganiayaan tersebut. Rekaman CCTV yang ada di rumah korban turut disita sebagai barang bukti. "Kita telah mendapatkan rekaman CCTV dan betul menggambarkan dan menceritakan terhadap tindakan fisik tersangka kepada anak. Pernah menendang, memegang tangan dengan kekuatan luar biasa, untuk melampiaskan kejengkelannya atas tekanan batin yang dialami bersangkutan," jelas dia. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun. "Saat ini pelaku sudah kami tahan," jelas Harryo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar