terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kapolres Jaksel di Kasus yang Seret Bintoro: Tersangka Tawarkan Uang, Saya Tolak - my blog
Feb 1st 2025, 15:28, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, membantah kabar bahwa dirinya telah menerima uang untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 terhadap salah seorang pelaku pembunuhan wanita di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Kasus ini turut menjerat eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Idnal mengaku, pihak dari salah seorang pelaku pembunuhan sempat menemuinya dan memintanya agar menghentikan kasus itu. Pelaku menawarinya uang senilai Rp 400 juta hingga Rp 500 juta.
Penawaran itu ditolak oleh Idnal.
"Tidak benar. Justru yang bersangkutan sebagai tersangka menawarkan sejumlah uang kepada saya untuk menghentikan kasusnya, namun saya tolak," kata Idnal dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Sabtu (1/2).
Ade menyebut perihal adanya penawaran itu sudah disampaikan ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Dia tak menyebutkan secara rinci identitas pelaku yang menawarinya uang.
"Terhadap saya juga sudah dilakukan pemeriksaan di Propam Mabes maupun Polda," ucap dia.
Ia juga memastikan kasus tersebut akan diteruskan hingga pengadilan.
"Kasusnya tetap saya lanjutkan sampai di tahap 2 ke kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap dua pelaku pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mencuat dan menyeret nama mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum, dan dia diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata dia melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan pada Minggu (26/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar