terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Menkum: Paulus Tannos Gugat Penangkapannya ke Pengadilan Singapura - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum: Paulus Tannos Gugat Penangkapannya ke Pengadilan Singapura
Feb 1st 2025, 18:07, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap tersangka kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK, Paulus Tannos, mengajukan gugatan penangkapannya ke pengadilan di Singapura.

"Sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (1/2).

Atas adanya gugatan itu, saat ini pihaknya perlu untuk menghadapinya. Sebab, Indonesia merupakan pihak yang meminta untuk dilakukannya ekstradisi terhadap Paulus.

"Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan. Dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kita siapkan," ujar dia.

Supratman menargetkan proses pemulangan Paulus akan rampung dalam waktu dekat sebelum batas waktu penahanan sementara berakhir.

Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Konferensi Pers Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas tentang kewarganegaraan tersangka kasus korupsi E-KTP, Paulus Tannos di Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Adapun Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.

Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.

Saat ini Kemenkum sedang dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus tersebut. Indonesia diberikan waktu selama 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 oleh otoritas Singapura.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: