terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hukuman Disiplin PNS: Pengertian dan Jenis Tingkatnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hukuman Disiplin PNS: Pengertian dan Jenis Tingkatnya
Feb 1st 2025, 17:42, by Berita Terkini, Berita Terkini

Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS   Sumber Unsplash/Azhar khairi
Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS Sumber Unsplash/Azhar khairi

Sebagai karyawan pemerintah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki sanksi khusus apabila melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut tertuang dalam hukuman disiplin PNS yang diatur dalam undang-undang.

Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-Undangan. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pengertian Hukuman Disiplin PNS

Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS   Sumber Unsplash/Ahmad Gunnaivi
Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS Sumber Unsplash/Ahmad Gunnaivi

Pengertian hukuman disiplin PNS adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang berwenang dalam menghukum PNS. Hukuman akan diberikan bagi siapa saja yang melanggar peraturan disiplin PNS.

Diambil dari situs resmi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Indonesia, djpb.kemenkeu.go.id, pelanggaran adalah segala bentuk ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang bertentangan dengan butir-butir jiwa korps dan kode etik.

Adapun pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Tujuan hukuman disiplin PNS adalah untuk mendidik dan memperbaiki PNS yang melanggar disiplin. Selain itu, hukuman juga bertujuan untuk melancarkan tugas kedinasan, dan menciptakan ASN yang profesional dan berintegritas.

3 Jenis Hukuman Disiplin PNS

Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS   Sumber Unsplash/Bangun Stock Production
Ilustrasi Hukuman Disiplin PNS Sumber Unsplash/Bangun Stock Production

Jenis hukuman disiplin PNS dapat dibagi berdasarkan tingkatnya. Berikut adalah 3 tingkat hukuman disiplin PNS dan bentuknya.

1. Hukuman Disiplin Ringan

Hukuman disiplin ringan PNS dilaksanakan dalam bentuk sebagai berikut.

  • Teguran lisan

  • Teguran tertulis

  • Pernyataan tidak puas secara tertulis

2. Hukuman Disiplin Sedang

Hukuman disiplin sedang PNS diberikan dalam bentuk sebagai berikut.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan.

  • Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

3. Hukuman Disiplin Berat

Bentuk hukuman disiplin berat PNS adalah sebagai berikut.

  • Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.

  • Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.

  • Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Batas Usia Pensiun PNS Terbaru: 59 - 65 Tahun

Pengertian hukuman disiplin PNS adalah hukuman yang diberikan kepada PNS yang melanggar peraturan disiplin. Hukuman disiplin yang diberikan dapat dibagi menurut tingkat ringan, sedang, dan berat.(DK)

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: