terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Anggaran Kementerian Koperasi Dipotong Rp 288 Miliar demi Efisiensi - my blog
Feb 1st 2025, 12:36, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Kementerian Koperasi (Kemenkop) membenarkan ada pemotongan anggaran belanja kementerian Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp 288,7 miliar dari pagu total Rp 473,3 miliar atau persentasenya hampir 50 persen pemotongan.
Hal itu diungkap Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha (TU) Kemenkop, Darmono.
"Pemotongan benar segitu karena sesuai dengan Surat Kementerian Keuangan itu untuk efisiensi, kena segitu, Rp 288 M," jelas Darmono ketika dihubungi kumparan, Sabtu (1/2).
Darmono mengatakan, efisiensi anggaran Kemenkop kemungkinan bakal berdampak ke sektor pelayanan masyarakat terkait koperasi. Tapi, menurutnya, ke depan Kemenkop akan mencari inovasi, kreativitas, dan sinergi lain agar pemangkasan anggaran tak berdampak langsung ke masyarakat.
"Iya kalau dari sisi pengurangan, kalau sampai segitu ya saya rasa terganggu, tapi kan kita harus cari elaborasi lagi," sebut dia.
Ketika ditanya apakah ada upaya mekanisme banding atau pengajuan anggaran kembali apabila anggaran pascapemangkasan dirasa tak cukup, Darmono bilang lebih lanjut akan dibicarakan lewat rapat pimpinan atau rapat setingkat menteri untuk mencari jalan keluar terbaik.
"Ya nanti kita mungkin akan rapat pimpinan atau rapat setingkat menteri, apa apa yang memang harus diprioritaskan, yang tetap tidak mengurangi ke pelayanan masyarakat terutama ke koperasi ya," imbuh Darmono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar barang yang harus dipangkas anggarannya. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi anggaran pemerintah dan mengalihkan belanja pada sektor yang lebih produktif.
"Sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, menginstruksikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2025," tulis surat yang diteken 24 Januari 2025, dikutip Selasa (28/1).
Surat tersebut dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar