terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hari Ini LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Warung Pengecer, hanya di Pangkalan - my blog
Feb 1st 2025, 12:21, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Mulai hari ini pemerintah mengatur penjualan LPG 3 kg hanya bisa dijual oleh penjual yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) ESDM Yuliot Tanjung juga menjelaskan pemerintah sudah memberi waktu satu bulan ke para pengecer agar melakukan pendaftaran NIB untuk tetap bisa menjual LPG 3 kg.
"Per 1 Februari peralihan karena itu kan ada jeda waktu kita berikan untuk satu bulan. Iya jadi pangkalan, penyedianya melalui Pertamina," ujar Yuliot ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1).
Ia mengungkap alasan dari adanya aturan ini tak lain agar harga LPG 3 kg sesuai dengan yang ditetapkan. Nantinya batasan harga yang ditetapkan pemerintah bisa terjaga dan diharapkan tak terjadi over supply LPG 3 kg.
"Ya ini kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah. Jadi yang pengecer justru kita jadikan pangkalan itu ada formal, agar mereka mendaftarkan Nomor Induk Berusaha terlebih dulu," jelasnya.
Terjaganya harga LPG 3 kg dengan aturan ini disebut bisa dicapai karena mata rantai penyaluran LPG 3 kg semakin pendek. Untuk itu pengecer bisa mendaftar NIB melalui Online Single Submission (OSS).
"Jadi kalau di pengecer ini kan perseorangan pun boleh, mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sudah diintegrasikan oleh sistem kependudukan Kementerian Dalam Negeri. Ini seluruh Indonesia kan bisa, secara online, seharusnya tak ada kendala," pungkas Yuliot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar