terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Upah Minimum Sektoral Jakarta 2025, Mulai Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680 - my blog
Jan 3rd 2025, 11:18, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025, mulai dari industri pengolahan, penyedia akomodasi dan makan minum, hingga jasa keuangan.
Berdasarkan unggahan Instagram @kemnaker, dikutip Jumat (3/2), pemerintah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.761.
Keputusan itu mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Rata-rata kenaikan upah minimum di tahun ini sebesar 6,5 persen baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sementara itu, penetapan UMSK diharapkan lebih tinggi dari UMP maupun UMK. Adapun rentang UMSK DKI Jakarta berada pada kisaran Rp 5.504.696 hingga Rp 5.531.680. Berikut daftar selengkapnya.
1. Industri Pengolahan
Rp 5.531.680 (khusus untuk usaha ekspor dan non UMKM)
- Industri pertenunan (13121, 13122, 13123)
- Industri pakaian jadi rajutan (14303)
- Industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapannya (14171)
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (15201)
Rp 5.504.696
- Industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang (asam sulfat), oleum, natrium silikat (water glass), alumunium sulfat, dan fatty acid (20118)
- Industri kimia dasar organik lainnya (20119)
- Industri kimia dasar anorganik gas industri dengan produksi: argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilen, dan karbon dioksida (20114)
- Industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi (20231)
- Industri perekat lem (20291)
- Industri pewarna/pigmen, cat, tinta, zat pewarna dan sejenisnya (20221)
- Industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi: pipa PVS, selang plastik PVC, dan selang plastik PP (22230)
- Industri kemasan dari gelas kaca (23129)
- Industri barase barang kapur untuk konstruksi: Tiang dan bantalan beton serta adukan semen atau ready mix (23953)
- Industri gelas kaca lembaran (23111)
- Industri kaca pengaman (23112)
2. Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
Rp 5.531.680 (khusus untuk Hotel Bintang 4 dan 5)
- Jasa perhotelan (55110)
3. Jasa Keuangan
Rp 5.531.680 (khusus untuk aset di atas Rp 1 triliun dan non UMKM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar