terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Minta Kejelasan soal Pajak Progresif, DPRD Kalbar Surati Kementerian Keuangan - my blog
Jan 16th 2025, 12:45, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Aloysius sebut akan menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meminta kejelasan mengenai pajak progresif. Hal ini diungkapkan Aloysius usai mengikuti Sosialisasi Pajak Progresif dari Kanwil Ditjen Pajak Kalimantan Barat kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kalbar pada Rabu, 15 Januari 2025.
"Nanti kita mungkin akan menyurati ke Kementerian Keuangan, tembusannya ke Komisi XI DPR RI kan ini mereka yang membuat regulasi, supaya daerah ni paham," ungkap Aloysius.
Aloysius bilang, tujuan DPRD Kalbar menyurati Kemenkeu ini agar mendapatkan kejelasan bagaimana pajak progresif tersebut berlaku untuk anggota DPRD baik itu provinsi, kabupaten dan kota serta ASN dan perusahaan.
"Untuk usulan ini kita mempertanyakan pertama bagaimana pajak progresif nih terhadap DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, DPR RI, ASN, dan perusahaan-perusahaan. Kan mereka semua kena pajak nih. Kita harus ada regulasinya, jangan pula lalu kita yang A kena pajak segini, yang B beda, kan itu. Namanya di mata pajak sama nih," tambahnya.
Menurutnya komponen pajak progresif yang berlaku saat ini tidak hanya dikenakan untuk pembelian kedua, tetapi juga pembelian pertama.
"Pajak progresif ini apabila contoh kalau kita beli mobil, mobil pertama Rp 50 juta tidak kena pajak. Kita beli lagi satu mobil kan itu yang kena progresif, tapi itu untuk belanja, tapi untuk komponen ini dia tetap kena pajak pada pembelian pertama. Ya tadi kita sudah minta penjelasan, yang jelas wajib lah taat pajak. Kita negara hukum," ujar Aloysius.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Kalbar, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan tarif pajak progresif untuk wajib pajak orang pribadi.
"Yang namanya pajak progresif itu adalah tarifnya semakin tinggi apabila penghasilannya semakin besar. Jadi di Pasal 17 Undang-undang PPH dari mulai 5 persen, 15 persen, 25 persen, 30 persen dan n35 persen itu namanya progresif. Tarifnya meningkat kalau penghasilannya meningkat. Siapa pun yang namanya wajib pajak orang pribadi berlaku yang sama. Tidak ada perbedaan tarif untuk wajib pajak orang pribadi," jelas Inge.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar