terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Bareskrim: Hotel Aruss Sudah Jadi Tempat Cuci Uang Judol Sejak 2020-2022 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Bareskrim: Hotel Aruss Sudah Jadi Tempat Cuci Uang Judol Sejak 2020-2022
Jan 16th 2025, 12:41, by Raga Imam, kumparanNEWS

Press Release penetapan tersangka PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya, FH terkait TPPU dari TPA perjudian online oleh Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
Press Release penetapan tersangka PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya, FH terkait TPPU dari TPA perjudian online oleh Dittipideksus Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyebut Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, telah menerima uang hasil judi online (judol) untuk operasional sejak tahun 2020.

"PT AJP [berdiri] sejak 2007 dan sekarang baru dilakukan penyidikan terkait masalah tindak pidananya. Jadi perusahaan ini memang seperti yang saya sampaikan, perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dan tempus 2020 sampai dengan 2022 Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1).

"Sehingga [PPATK] memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan," sambungnya.

Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Gedung Hotel Aruss yang disita oleh Bareskrim Polri, Semarang, Senin (6/1/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Menurut Helfi, penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dimulai Dittipideksus sejak 25 November 2024.

"Penanganan perkara ini sesuai dengan laporan polisi itu tanggal 25 November, 25 November kita mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi kurang lebih hampir dua bulan ya," tuturnya.

Adapun aliran dana uang judol itu diterima PT Arta Jaya Putra selaku pengelola Hotel Aruss dari komisarisnya, FH. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Alasan penetapan kita yaitu PT AJP menerima aliran dana dari FH yang bersumber dari lima rekening tadi di kurun waktu atau tempus 2020 sampai dengan 2022. Dengan jumlah transaksi uang yang masuk ke sana ada 40.560.000.000 rupiah yang digunakan untuk membangun Aruss atau Hotel Aruss ini di Semarang," tutur Helfi.

"Kemudian untuk FH menggunakan uang yang diterima dari rekening penampung tersebut yang bersumber dari rekening penampung untuk membangun Hotel Aruss melalui PT AJP sebagai pengelola," sambungnya.

Barang bukti uang tunai senilai Rp 103,2 miliar yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri dari PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya, FH di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
Barang bukti uang tunai senilai Rp 103,2 miliar yang disita Dittipideksus Bareskrim Polri dari PT Arta Jaya Putra dan komisarisnya, FH di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (16/1). Foto: Abid Raihan/kumparan

Uang yang dialirkan oleh FH berasal dari 5 rekening berbeda atas nama OR, RF, MG, dan 2 rekening dari KB.

Diduga, uang tersebut adalah hasil website judi online Dafabet, agen138, dan judi bola. FH disebut sebagai top leader jaringan judol ini.

"Dia [FH] adalah top leadernya di jaringan judi online yang kemarin kami sampaikan di awal," ucap Helfi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: