terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Mengenal Produk Skin Care Berlabel Etiket Biru yang Dilarang Dijual Bebas - my blog
Jan 15th 2025, 16:12, by Judith Aura, kumparanWOMAN
Pekan lalu, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan larangan skin care berlabel etiket biru dijual secara massal. Menurut BPOM, pelanggar aturan penjualan produk kulit ini bisa disanksi, mulai dari hukuman administrasi sampai menempuh jalur hukum.
Namun, masih banyak yang belum familier dengan istilah etiket biru. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, produk dengan label etiket biru adalah produk yang dibuat secara spesifik oleh seorang ahli. Dalam kata lain, skin care etiket biru didefinisikan sebagai produk untuk kulit yang dibuat dengan resep atau racikan dari dokter spesialis untuk pasiennya.
Kendati demikian, menurut dokter spesialis kulit di Vivaldy Skin Clinic Lombok, dr Dedianto Hidajat, Sp.DVE, istilah "skin care etiket biru" sebenarnya kurang tepat. Sebab, makna "skin care" dan "etiket biru" sendiri tidak bisa disandingkan.
"Skin care itu sejatinya krim atau produk perawatan kulit sehari-hari, bentuknya bisa krim hingga sabun, sedangkan etiket biru merupakan label atau tag menyatakan bahwa (produk) itu merupakan obat yang digunakan untuk penggunaan luar atau penggunaan di kulit," jelas Dedianto ketika dihubungi kumparanWOMAN, Selasa (14/1).
Menurut Dedianto, produk etiket biru sejatinya adalah obat untuk mengobati masalah kulit tertentu, berbeda dengan skin care yang merupakan produk untuk merawat kulit. Namun, bentuk produk etiket biru dari dokter spesialis kulit bisa sama dengan skin care pada umumnya, salah satunya berbentuk krim.
Itulah mengapa, istilah "skin care" etiket biru kerap digunakan untuk mendeskripsikan obat kulit berlabel etiket biru dalam bentuk krim, gel, atau sabun.
Dedianto menjelaskan, produk "skin care" dengan label etiket biru dikeluarkan oleh instalasi farmasi, klinik, atau rumah sakit. Produk ini tidak bisa diperoleh secara sembarangan. Produk berlabel etiket biru merupakan produk yang diracik atau dibuat sesuai dengan resep dokter, spesifik untuk pasiennya. Dokter spesialis kulit akan membuat obat kulit dengan berbagai pertimbangan, seperti kondisi dan kebutuhan pasien.
"Jadi, dokter akan meresepkan obat atau krim yang sesuai dengan kebutuhan atau penyakit si pasien tersebut. Misalnya, keluhannya adalah jerawat. Jerawat ada yang derajatnya ringan hingga berat," jelas Dedianto.
"Dokter, kan, pertimbangannya banyak. Dari yang paling sederhana, yaitu dari jenis kulitnya sampai kondisi kulitnya seperti apa saat itu. Banyak pertimbangan sampai akhirnya kita, 'Oke, kita resepin ini saja buat kamu, kita racikkin buat kamu ini.' Nanti, kan, hasilnya biasanya keluarnya krim atau racikan beretiket biru," imbuhnya.
Berbeda dengan skin care over the counter
Istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan skin care yang aman untuk dijual secara massal adalah produk skin care over the counter atau OTC. Skin care OTC tentu berbeda dengan produk berlabel etiket biru dari dokter spesialis.
Dedianto mengatakan, produk etiket biru hanya bisa diaplikasikan di kulit di bawah pengawasan dan kendali dokter. Sebab, produk ini mengandung kandungan-kandungan tertentu yang tergolong sebagai obat, seperti hydroquinone, tretinoin, dan kortikosteroid.
Kandungan dalam produk berlabel etiket biru sudah ditakar oleh dokter, sesuai dengan kebutuhan pasien. Pemakaian kandungan-kandungan ini di kulit harus dilakukan secara tepat, mulai dari dosis yang dibutuhkan sampai durasi pemakaian.
"Contohnya, (produk etiket biru) yang paling sering adalah krim dengan kandungan hydroquinon untuk melasma atau flek. Di Indonesia, berdasarkan aturan BPOM, kandungan itu masuknya kategori obat. Tentu saja (pemakaiannya) harus dikontrol dokter; jadi harus ada jangka waktu pemakaiannya, bagaimana tata cara pemakaian yang benar, supaya tentunya terhindar dari efek samping dan dapat hasil yang optimal," papar Dedianto.
Sementara itu, produk skin care OTC tidak memiliki kandungan obat keras, sehingga penggunaannya tak perlu diawasi dokter. Kandungan dalam skin care over the counter, seperti niacinamide, AHA, sampai BHA sudah disesuaikan dengan kadar aman yang bisa dipakai sehari-hari. Skin care OTC seperti serum, moisturizer, hingga toner dijual secara massal dan telah teruji keamanannya oleh BPOM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar