terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kasatpol PP soal Dedi Mulyadi Murka: Tambang Ilegal Tak Bisa Dijaga Terus - my blog
Jan 16th 2025, 15:33, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Kasatpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengatakan sudah tidak ada aktivitas di lokasi penambangan tak berizin di Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang yang sebelumnya disidak Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Upaya pemantauan juga telah dilakukan pihaknya untuk memastikan tak ada lagi aktivitas tambang ilegal. Meski, diakui oleh Ade, pihaknya tak bisa melakukan monitoring secara terus menerus.
"Kalau dikatakan sudah berhenti, tadi malam pun sudah berhenti. Kemudian tim juga dari satu Satpol PP Jabar dan Subang hari ini juga memantau ke lokasi, memantau ke lokasi tidak ada kegiatan," ucap Ade saat dihubungi kumparan, Kamis (16/1).
"Nah, tentu ya kita semua tahu, kita juga tidak bisa setiap hari nongkrongin pertambangan ya," imbuhnya.
Diberi Surat Teguran
Meski begitu, dia mengatakan telah mengambil tindakan atas adanya tambang tak berizin itu. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, pihak perusahaan telah ditegur dan diberi surat pemberhentian kegiatan.
"Untuk penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP bersama dinas ESDM adalah memberikan teguran, kemudian memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan," ujarnya.
Izin Habis, Dialih Kelola Tanpa Izin
Ade menjelaskan bahwa izin kelola tambang oleh satu perusahaan telah habis per November 2024. Aktivitas pertambangan, kata dia, dilanjutkan oleh perusahaan pengelola yang lain namun tanpa izin.
"Ada perusahaan yang tidak mendapatkan izin, izinnya berakhir di November 2024. Nah kemudian di lapangan ada perusahaan yang melanjutkan tanpa izin yang baru terhadap usaha pertambangan," jelasnya.
Kepada perusahaan yang mengoperasikan pertambangan tanpa izin inilah, lanjut Ade, pihaknya bersama Dinas ESDM Jawa Barat memberikan sikap, berupa teguran dan memberikan surat penghentian kegiatan pusat pertambangan.
"Sudah tadi malam," ucapnya.
Dilaporkan ke Pj Gubernur dan Polisi
Dia menambahkan temuan di lapangan terkait perkara tambang ini juga telah disampaikan kepada PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman.
Dia juga mengaku pelanggaran penambangan ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian daerah Jawa Barat.
"Pemprov Jawa Barat melalui Dinas ESDM itu melanjutkan melalui surat kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai kewenangannya, untuk melakukan penindakan terhadap pertambangan tanpa izin tersebut. Hari ini sudah dikirimkan," ucap Ade.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar