terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Motif Nanang Gimbal Bunuh Sandy Permana: Sakit Hati Dilihat secara Sinis - my blog
Jan 16th 2025, 12:03, by Andrian Gilang Khrisnanda, kumparanHITS
Nanang Irawan alias Gimbal membunuh aktor Sandy Permana karena sakit hati. Hal ini berawal saat keduanya menghadiri rapat RT.
Setelah itu, pada 12 Januari 2025, Nanang mengaku Sandy yang sedang mengendarai motor menatapnya dengan sinis.
"Motif pelaku atau tersangka melakukan perbuatan tersebut disebabkan karena tersangka sakit hati karena merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat ke arah tersangka secara sinis," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1).
Selain itu, Wira mengatakan, Nanang semakin emosi usai Sandy Permana disebut meludah ke arahnya.
"Kemudian si tersangka merasa tersinggung karena si korban meludah ke arah tersangka," ucap Wira.
Sandy Permana tewas usai mengalami luka tusuk di bagian leher, dada, kepala, dan perut pada Minggu (12/1).
Sandy ditemukan dengan tubuh bersimbah darah di kawasan sekitar rumahnya di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ia sempat dilarikan ke RSUD Cileungsi, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Nanang kabur ke wilayah Karawang usai menghabisi nyawa Sandy. Dia membawa barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam Sandy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nanang ditangkap di Dusun Poris RT 04/09 Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, pada 15 Januari 2025 pukul 10.45 WIB.
Ade Ary menyatakan Nanang sempat berusaha memotong rambutnya untuk mengelabui aparat.
"Pelaku pun sempat memotong rambut saat pelarian menuju Karawang. Menggunakan gunting yang dipinjam di warung dengan tujuannya agar tidak dikenali selama pelarian," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar