terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Agus Buntung Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan, Digelar Tertutup - my blog
Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menggelar sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus buntung Kamis (16/1). Sidang digelar tertutup.
"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam konferensi pers di ruang Media Center Pengadilan Negeri Mataram, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap memberikan hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
"Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas," kata Sandi.
Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.
"Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang," ujarnya.
Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.
"Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.
Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.
"Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar