terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Foto: Bareskrim Polri Sita Uang Hasil TPPU Judi Online Senilai Rp 103,2 M - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Bareskrim Polri Sita Uang Hasil TPPU Judi Online Senilai Rp 103,2 M
Jan 16th 2025, 16:13, by Syawal Darisman, kumparanNEWS

Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf didampingi Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT Arta Jaya Putra dan komisiarisnya berinisial FH sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online dengan cara membangun Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.

Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita uang Rp 103,2 miliar yang ditunjukkan pada konferensi pers tersebut.

Petugas menyiapkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Petugas menyiapkan barang bukti uang saat konferensi pers terkait penetapan tersangka TPPU hasil judi online di Gedung Bareskrim Mebes Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: