terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara, Pria di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Bui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Curi 5 Potong Kayu di Hutan Negara, Pria di Gunungkidul Terancam 5 Tahun Bui
Jan 16th 2025, 14:48, by Arfiansyah Panji Purnandaru, kumparanNEWS

Ilustrasi kayu gaharu. Foto: Shutterstock
Ilustrasi kayu gaharu. Foto: Shutterstock

Seorang pria asal Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul berinisial M (44) terancam lima tahun penjara lantaran mencuri lima potong kayu sono brith di hutan negara di Paliyan.

"Setelah dicek (yang dicuri) total lima potongan kayu dari hutan negara," kata Kapolsek Paliyan AKP Ismanto di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1).

Modus pencurian yang dilakukan M adalah menunggu lengah petugas kehutanan.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada 25 Desember 2024 silam pada pukul 18.00 WIB. M awalnya kepergok petugas patroli kehutanan ketika membawa sepotong kayu sono birth dengan cara dipanggul.

Petugas kehutanan lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian. M dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Paliyan.

Barang bukti pencurian ini adalah:

  • Dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 28 cm;

  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 67 cm, diameter 24 cm;

  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 68 cm, diameter 23 cm;

  • Satu potong kayu jenis sono brith panjang 65 cm, diameter 23 cm.

Turut diamankan pula sebuah gergaji tangan panjang kurang lebih 40 cm bergagang kayu, satu buah sabit panjang kurang lebih 45 cm bergagang kayu, satu buah meteran atau alat ukur panjang 5 meter dengan merk Tasoti, dan satu buah tas merk ICA distro.

Kepada polisi, M mengaku baru pertama kali mencuri kayu. Katanya, kayu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Motif ekonomi," jelasnya.

Atas perbuatannya M terancam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana di ubah dengan undang-undang Nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang jo pasal 37 Undang-undang RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," jelasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: