terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Cagub Papua Selatan Gugat Pilgub ke MK, Sebut 2 Pesaing Bukan Orang Asli Papua - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cagub Papua Selatan Gugat Pilgub ke MK, Sebut 2 Pesaing Bukan Orang Asli Papua
Jan 16th 2025, 15:32, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Pilgub Papua Selatan, Darius Guwilom-Yusak Yaluwo, menggugat Pilgub ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan itu mempersoalkan pencalonan pesaingnya yakni nomor urut 3 dan 4.

Pemohon menggugat karena menilai paslon nomor urut 3, Romanus Mbaraka, dan paslon nomor urut 4, Apolo Safanpo, bukan orang asli Papua.

Pemohon menilai, karena asal usul mereka yang bukan asli Papua, telah melanggar aturan pencalonan. Namun, pihak KPU Papua Selatan tetap meloloskannya sebagai calon gubernur.

"Termohon (KPU) tidak melaksanakan kewenangannya untuk memastikan kebenaran dokumen syarat khusus gubernur provinsi Papua sebagai orang asli Papua dalam pencalonan paslon nomor urut 4 Apolo Safanpo dan paslon nomor urut 3 Romanus Mbaraka," kata Kuasa Hukum Pemohon, Aji Satrio Pamungkas, dalam sidang Panel III MK, Jakarta, Kamis (16/1).

Pemohon menilai diloloskannya dua paslon yang bukan asli Papua itu untuk ikut kontestasi mengakibatkan kerugian perolehan suara Pemohon.

Pemohon dalam dalil permohonannya, menilai KPU tidak mengindahkan Perdasus Nomor 6/2011 Pasal 19 yang berbunyi sebagai berikut:

Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berpendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau yang setara;
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hakim MK Arief Hidayat yang memimpin sidang Panel III lantas bertanya terkait asal-usul paslon nomor urut 3 dan 4 tersebut. "Kalau gubernur harus orang asli Papua? Calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua?" tanya Arief.

Menjawab hal tersebut, Pemohon menjelaskan aturan orang asli Papua dijelaskan pada pasal 2 Perdasus Nomor 6/2011 yang dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa yang disebut orang Papua asli adalah orang yang ayah dan ibu berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.

Pemohon menjelaskan bahwa paslon nomor urut 3 dan 4 itu bukan orang Papua asli karena orang tuanya hanya salah satu saja yang merupakan asli suku dari Papua.

"Dalil permohonan adalah Apolo Safanpo calon nomor urut 4 sebagai pemenang suara, dan Romanus Mbaraka calon nomor urut 3 sebagai pemenang kedua, tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai orang asli Papua karena pertama keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah (patrilineal) dari suku asli di Papua," ungkapnya.

Warga berkumpul di pinggir landasan penerbangan di distrik Puldama, Kabupaten Yahukimo, Papua, Senin (13/8/2018). Foto: Muhammad Lutfan D/kumparan
Warga berkumpul di pinggir landasan penerbangan di distrik Puldama, Kabupaten Yahukimo, Papua, Senin (13/8/2018). Foto: Muhammad Lutfan D/kumparan

Petitum

Adapun berdasarkan hasil Penghitungan KPU Papua Selatan, pasangan nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih suara tertinggi yakni 139.580 suara. Sementara, pasangan nomor urut 3, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak, meraih 68.991 suara.

Pemohon meminta kedua paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju Pilkada Papua oleh MK.

Pemohon sendiri mendapatkan suara sebanyak 49.000. Ia meminta agar ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Papua Selatan atau dilakukan pemungutan suara ulang tanpa dua paslon tersebut.

"Memerintahkan kepada KPU Papua Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Papua Selatan tanpa mengikutsertakan Pasangan calon nomor urut 4 dan calon nomor urut 3," ujar Aji membacakan petitum Pemohon.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: