terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kanwil Pajak Kalbar Tegaskan Jajan di Coffee Shop Tak Kena Pajak PPN 12 Persen - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kanwil Pajak Kalbar Tegaskan Jajan di Coffee Shop Tak Kena Pajak PPN 12 Persen
Jan 16th 2025, 13:17, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Satu di antara coffee shop di Pontianak yang hanya mengenakan pajak pembangunan daerah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Satu di antara coffee shop di Pontianak yang hanya mengenakan pajak pembangunan daerah. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti menegaskan jajan di coffee shop dan makan di restoran tidak dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru sebesar 12 persen.

"Kalau kita makan di restoran itu kenanya pajak pembangunan, tarifnya tergantung daerah masing-masing. Rata-rata mungkin selama ini 10 persen, ada yang 11 persen. Hanya kadang-kadang di dalam struknya mereka suka mengatakan PPN padahal sebenarnya bukan PPN dalam artian Pajak Pertambahan Nilai, yang betul adalah pajak pembangunan daerah harusnya," tegas Inge saat ditemui usai melakukan sosialisasi mengenai pajak progresif kepada Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Kalbar pada Rabu, 15 Januari 2025.

Inge bilang, warga yang mengira dikenakannya PPN 12 persen saat jajan di coffee shop dan makan di restoran itu disebabkan samanya besaran tarif PPN dan pajak pembangunan. Ditambah lagi pelaku usaha yang biasanya menuliskan PPN di struk pembayaran konsumennya.

"Karena tarifnya sama, makanya ada orang yang mengartikan bahwa pajak pembangunan daerah ini sebagai PPN. Padahal itu dua pajak yang berbeda, satu pusat, satu daerah. Hanya kebetulan tarifnya sama jadi orang bingung," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: