terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Ramai Trotoar di Jaksel Jadi Lahan Parkir, Pemprov Jakarta akan Tertibkan - my blog
Jan 18th 2025, 12:01, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Trotoar di jalan kawasan Jakarta Selatan seperti Jalan Wolter Monginsidi belakangan jadi sorotan lantaran trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki digunakan untuk lahan parkir liar.
Menanggapi hal tersebut, Kasatpol PP Jakarta, Satriadi mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk memonitor adanya parkir liar tersebut.
"Nanti kita koordinasi dengan dinas perhubungan juga untuk terkait dengan penertibannya, nanti kita lakukan pengawasan dan monitoring rutin," kata Satriadi kepada wartawan di Glodok Plaza, Jakarta, Sabtu (18/1).
Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Jadi intinya sebenarnya ya, kan terbagi kebijakan sudah diatur, antara lain juga diatur di dalam perda dan perkada," ujar Teguh di lokasi yang sama.
Teguh menambahkan, penertiban parkir liar di ruas-ruas trotoar itu menjadi kewajiban Satpol PP untuk menjaga dan menertibkan parkir liar.
"Kalau ada penyimpangan atau kemudian ketidaksesuaian hal tersebut atau kemudian juga pelanggaran, kalau itu menjadi ranah pemerintah provinsi adalah tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menangani hal tersebut," lanjutnya.
Salah satu pendiri Koalisi Pejalan Kaki atau Kopeka, Ahmad Safrudin lewat keterangannya mengatakan, pemanfaatkan ruang publik untuk kepentingan mengokupansi ruang demi tujuan profit, berarti melanggar 5 hal:
Pertama, melanggar ruang public (publik space) dengan fungsi lalu lintas pejalan kaki (pelanggaran hak asasi pejalan kaki).
Kedua, kutipan uang dengan memanfaatkan aset publik adalah pidana korupsi (pungutan liar).
Ketiga, pembiaran pemanfaatan ruang publik dengan menyalahi aturan peruntukannya, adalah pidana tata kelola pemerintahan.
Keempat, menghambat keberhasilan pengendalian kemacetan dan pencemaran udara dari lalu lintas kendaran bermotor.
Kelima, pelanggaran ketertiban umum dan mengganggu estetika.
Kopeka sendiri secara aktif telah menghubungi pihak terkait untuk menertibkan parkir VIP liar di trotoar tersebut. Namun belum ada tindak lanjut.
"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait. Tetapi memang lamban di-follow up oleh instansi terkait," kata Ahmad.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar