terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Melihat Trotoar di Sudirman: Bebas Parkir Liar, Akses Luas untuk Pejalan Kaki - my blog
Jan 18th 2025, 15:18, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Trotoar Jalan Jenderal Sudirman, arah Semanggi, terbebas dari parkir liar dan tertata rapi. Masyarakat pun mendapatkan hak nya untuk berjalan dengan nyaman.
Pantauan kumparan di lokasi, Sabtu (18/1), trotoar di Jalan Sudirman tampak tertata rapi. Desainnya yang lebar, jalur kuning untuk penyandang disabilitas, dan area yang dipisahkan dari jalan raya oleh tanaman hijau menambah kenyamanan pejalan kaki.
Trotoar di Jalan Sudirman ini juga terlihat bebas dari parkir liar dan digunakan untuk semestinya untuk akses pejalan kaki. Walaupun memang terlihat beberapa pedagang kaki lima yang berjualan di bawah jembatan penyeberangan.
Pemandangan ini tampak kontras dengan kondisi trotoar di Jalan Wolter Monginsidi, yang belakangan menjadi sorotan akibat penyalahgunaannya.
Trotoar di jalan tersebut ramai dibicarakan setelah ditemukan banyak digunakan sebagai lahan parkir VIP.
Kondisi Trotoar yang semakin lebar setelah direvitalisasi makin memanjakan parkir liar. Kendaraan pribadi kerap terlihat memadati trotoar ini, memaksa pejalan kaki untuk menggunakan bahu jalan.
Hal yang sama juga terlihat di Jalan Gunawarman hingga Senopati. Di sana, pengunjung restoran atau tempat hiburan malam lebih ramai. Hal ini membuat trotoar penuh dengan parkir liar.
Pengunjung yang tak kebagian tempat parkir di atas trotoar bahkan diarahkan untuk memarkirkan kendaraannya di tepi jalan. Hal ini juga menimbulkan kemacetan.
Sebelumya, Salah satu pendiri Koalisi Pejalan Kaki atau Kopeka, Ahmad Safrudin lewat keterangannya mengatakan, pemanfaatkan ruang publik untuk kepentingan mengokupansi ruang demi tujuan profit, berarti melanggar 5 hal:
Pertama, melanggar ruang publik (publik space) dengan fungsi lalu lintas pejalan kaki (pelanggaran hak asasi pejalan kaki).
Kedua, kutipan uang dengan memanfaatkan aset publik adalah pidana korupsi (pungutan liar).
Ketiga, pembiaran pemanfaatan ruang publik dengan menyalahi aturan peruntukannya, adalah pidana tata kelola pemerintahan.
Keempat, menghambat keberhasilan pengendalian kemacetan dan pencemaran udara dari lalu lintas kendaran bermotor.
Kelima, pelanggaran ketertiban umum dan mengganggu estetika.
Kopeka sendiri secara aktif telah menghubungi pihak terkait untuk menertibkan parkir VIP liar di trotoar tersebut. Namun belum ada tindak lanjut.
"Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait. Tetapi memang lamban di-follow up oleh instansi terkait," kata Ahmad.
Sementara itu, Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengungkapkan aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Teguh menjelaskan, penertiban parkir liar di ruas-ruas trotoar itu menjadi kewajiban Satpol PP untuk menjaga dan menertibkan parkir liar.
"Kalau ada penyimpangan atau kemudian ketidaksesuaian hal tersebut atau kemudian juga pelanggaran, kalau itu menjadi ranah pemerintah provinsi adalah tugas dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menangani hal tersebut," lanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar