terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Hakim MK Sarankan KPU Hapus Nomor Urut di Pilkada - my blog
Jan 17th 2025, 15:48, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyarankan kepada KPU untuk menghapus nomor urut dalam pelaksanaan Pilkada berikutnya.
Sebab, Saldi menilai bahwa penggunaan nomor urut kerap menjadi masalah adanya dugaan ketidaknetralan oleh pihak tertentu.
Hal itu disampaikan saat menyidangkan perkara sengketa Pilkada Tangerang Selatan 2024, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu, di Ruang Sidang Panel II, Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/1).
Awalnya, kuasa hukum KPU Tangerang Selatan, Saleh, menjelaskan dalil dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh KPU Tangerang Selatan karena menayangkan iklan dengan gestur satu jari.
Pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Tangsel 2024 tersebut yakni paslon nomor urut 02, Ruhamaben dan Shinta Wahyuni Chairuddin. Dalam permohonannya, Ruhamaben-Shinta menilai KPU Tangerang Selatan telah menunjukkan keberpihakan kepada paslon 01, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.
Terkait dalil itu, Saleh menjelaskan bahwa iklan layanan masyarakat itu ditayangkan oleh salah satu stasiun TV swasta pada 21 November 2024. Saat itu, memang merupakan jadwal debat pasangan calon dan ditayangkan di stasiun TV tersebut.
Keesokan harinya, lanjut dia, KPU Tangerang Selatan kemudian melakukan evaluasi dan meminta stasiun TV itu untuk menghapus iklan tersebut.
"Di tanggal 23 November [2024] stasiun TV telah melakukan takedown terhadap iklan layanan masyarakat tersebut. Kemudian di tanggal 24 November 2024, menerima surat dari Bawaslu Kota Tangerang Selatan yang intinya meminta kepada kami Termohon untuk melakukan perbaikan terhadap iklan layanan masyarakat, takedown," ucap Saleh dalam persidangan.
Hakim Saldi lantas menanyakan gestur yang dimaksud dalam iklan tersebut. Saleh kemudian mencontohkan gestur satu jari yang ditunjukkan dalam iklan di stasiun TV itu.
"Jadi gimana caranya? Gini-gini, ya [sambil menunjukkan gestur satu jari]? Kalau begitu, gini-gini aja [menunjukkan gestur mengepal tangan meninju pipi], supaya orang jadi enggak curiga, hahaha," kata Hakim Saldi.
Buntut dugaan ketidaknetralan tersebut, Hakim Saldi kemudian menyarankan kepada KPU agar menggunakan foto paslon tanpa nomor urut.
"Ke depan ini kalau paslon 2, 3, enggak usah dikasih nomor lagi, yang penting gambarnya dicoblos, gitu," tutur Hakim Saldi.
"Ini soal angka ini, itu emang repot, karena kadang-kadang orang sudah kebiasaan begini [menunjukkan gestur satu jari], lalu tiba-tiba dianggap berpihak," jelasnya.
"Nah, diajak berkelahi, susah juga, 'ah enggak usah dipilih, masa kita mau ditinju terus'," kata Hakim Saldi.
Lebih lanjut, Hakim Saldi pun menyarankan kepada KPU untuk memperhatikan kembali penggunaan nomor urut di Pilkada berikutnya.
"Ini bisa diperhatikan KPU, kalau calonnya terbatas, ya, enggak perlu juga pakai nomor urut sekarang. Supaya kolomnya saja jelas, sudah berdasarkan kolomnya saja, itu dihitung ke depan, supaya kita tidak bias soal angka-angka begini. Silakan biar didengar oleh KPU," ujar Hakim Saldi.
"Tapi, UU-nya menyuruh ada angka, ya. Biar UU-nya diubah oleh pembentuk UU besok," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam permohonannya, kubu Ruhamaben-Shinta Wahyuni mendalilkan adanya pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada Tangsel 2024.
Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/1) lalu, kuasa hukum Ruhamaben-Shinta, Busyraa, menceritakan program Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, yang merugikan Ruhamaben-Shinta.
Sebab, Benyamin bersama Pilar Saga Ichsan yang merupakan rival Ruhamaben-Shinta di Pilwalkot Tangerang Selatan, diduga melakukan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024. Salah satunya, dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN).
Busyraa mempermasalahkan kegiatan memancing yang melibatkan perkumpulan relawan berisikan unsur ASN.
"Bahwasanya telah terjadi pelanggaran TSM penggunaan perkumpulan relawan yang di dalamnya terdapat unsur ASN yang cukup masif, Yang Mulia, yang salah satu kegiatannya terjadi pada tanggal 22 September 2024 dalam bentuk kegiatan di pemancingan," ujar Busyraa dalam persidangan.
Selain itu, Busyraa kemudian menyebut bahwa juga terjadi pengerahan secara masif kader Posyandu dan RT RW untuk pemenangan Benyamin-Pilar.
"Kemudian, juga salah satu akun media sosial Dinas Sosial Kota Tangerang Selatan juga secara vulgar mengindikasikan dukungan simbol pasangan nomor urut 1, Yang Mulia," pungkasnya.
Adapun dalam Pilwalkot Tangerang Selatan 2024, paslon petahana Benyamin-Pilar meraih perolehan suara terbanyak dengan total 354.027 suara sah. Sementara itu, paslon Ruhamaben-Shinta meraup total perolehan 212.740 suara sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar