terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Eks Pejabat MA 'Pemilik Uang Tunai Nyaris Rp 1 T' Zarof Ricar Segera Diadili - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Eks Pejabat MA 'Pemilik Uang Tunai Nyaris Rp 1 T' Zarof Ricar Segera Diadili
Jan 17th 2025, 14:50, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kejagung limpahkan eks pejabat MA, Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).  Foto: Dok. Kejagung
Kejagung limpahkan eks pejabat MA, Zarof Ricar ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025). Foto: Dok. Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan eks pejabat MA, Zarof Ricar, dan barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/1). Zarof adalah tersangka kasus pemufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur dan gratifikasi. Dia mempunyai uang nyaris Rp 1 triliun yang disita penyidik dari rumahnya.

"Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka ZR kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (17/1).

Harli mengungkapkan, Zarof dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 12B UU Tipikor.

Pasal 6 ayat (1) mengatur delik pemberi suap kepada hakim. Sementara Pasal 5 ayat (1) mengatur delik pemberi suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sedangkan Pasal 12 B mengatur soal penerima gratifikasi. Adapun Pasal 15 mengatur soal pemufakatan jahat.

Dengan pelimpahan ini, artinya Zarof akan segera diadili. Harli melanjutkan, pihaknya juga telah menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menyusun surat dakwaan.

"Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.

Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Petugas menata barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Dalam kasusnya, Zarof diduga diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk mengatur vonis kasasi Tannur. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.

Zarof diduga dijanjikan fee pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 1 miliar.

Kejagung juga telah menggeledah rumah Zarof Ricar yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 24 Oktober 2024 lalu.

Dalam geledah itu, ditemukan uang nyaris Rp 1 triliun dan emas Antam 51 Kg. Diduga, uang itu didapat Zarof dari pengurusan perkara saat dirinya menjadi pejabat MA. Ia juga mengakui bahwa telah melakukan pengurusan perkara di MA sejak 2012 hingga 2022.

Pihak Ronald Tannur diduga meminta bantuan mantan Zarof Ricar dalam mengamankan vonis bebas. Baik di PN Surabaya maupun MA.

Zarof sudah turut dijerat Kejagung sebagai tersangka. Penyidik menemukan uang Rp 1 triliun saat menggeledah rumahnya. Diduga, uang itu dari pengurusan berbagai macam perkara.

Namun, untuk tahap kasasi, disebutkan bahwa belum ada uang yang diserahkan. Zarof Ricar hanya dijerat pemufakatan jahat oleh Kejagung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: