terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Diduga Lakukan Penipuan, Founder Startup di Jogja Dilaporkan ke Polisi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Diduga Lakukan Penipuan, Founder Startup di Jogja Dilaporkan ke Polisi
Jan 18th 2025, 16:01, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Rika Anggoro, pelapor penipuan yang dilakukan pendiri startup di Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Rika Anggoro, pelapor penipuan yang dilakukan pendiri startup di Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja

Pegiat startup di Jogja, Rika Anggoro, melaporkan seorang pendiri startup di Jogja, CF, ke Polresta Sleman atas dugaan penipuan. Anggoro melaporkan CF pada 6 November 2024 dengan nomor laporan LP636-X1-2024. Anggoro mengaku merugi sebesar Rp 150 juta dalam kasus tersebut.

Jurnalis Pandangan Jogja juga telah mengonfirmasi laporan ini kepada CF, namun dia mengaku belum mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke polisi. Sementara pihak Polresta Sleman membenarkan adanya laporan tersebut.

Anggoro menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat CF yang merupakan partner bisnis sekaligus sahabat dekatnya mengaku mendapatkan proyek senilai Rp 13 miliar. CF juga menunjukkan surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) proyek senilai Rp 13 miliar tersebut yang belakangan diketahui PKS palsu.

CF juga menyerahkan sertifikat tanah kepada Anggoro sebagai jaminan, yang ternyata juga palsu.

Barang bukti berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) palsu, Sertifikat Tanah palsu, dan Laporan Polisi. Foto: Arif UT/Pandangan
Barang bukti berupa Perjanjian Kerja Sama (PKS) palsu, Sertifikat Tanah palsu, dan Laporan Polisi. Foto: Arif UT/Pandangan

"Posisinya dia meyakinkan ke saya bahwa dia punya proyek dengan nominal Rp13 miliar. Sekaligus secara spesifik itu mengagunkan satu buah sertifikat ini saya bawa sertifikatnya yang notabene sertifikatnya itu palsu," kata Anggoro saat ditemui Pandangan Jogja pekan kemarin.

Melihat berkas yang ditunjukkan CF, Anggoro pun tertarik untuk ikut investasi dan menyerahkan uang sejumlah Rp 150 juta.

Sampai saat ini, Anggoro mengaku uang tersebut belum dikembalikan oleh CF yang kini tak diketahui keberadaannya di mana.

"Di kediaman sudah beberapa kali dicek oleh para korban juga tidak ada. Bahkan terakhir saya diberi kabar terduga mengaku berada di luar negeri, walaupun kami tahu masih ada di Jakarta dan mungkin tinggal nomaden berpindah-pindah tempat," ujarnya.

Menurut Anggoro, proses penyelidikan telah menunjukkan kemajuan. Penyidik telah memeriksa saksi dan mengirimkan surat kepada terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Update dari penyidik itu sudah memberikan dan berusaha untuk menyurati terduga. Jadi saya sudah membuat laporan, lalu sudah ada pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan penyuratan terduga untuk dimintai keterangan," lanjutnya.

Jurnalis Pandangan Jogja telah menghubungi CF melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp pada Kamis (16/1). Namun, CF mengaku belum mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan ke kepolisian atas kasus dugaan penipuan tersebut.

"Saya belum bertemu dengan pihak kepolisian. Belum (belum tahu tentang laporan tersebut)," kata CF kepada Pandangan Jogja.

Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, membenarkan bahwa Polresta Sleman telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyebut, saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"Betul ada (laporan tersebut). Perkara penipuan. Sudah ditangani Satreskrim Polresta Sleman," kata Salamun, Jumat (17/1).

"Masih proses pemeriksaan-pemeriksaan saksi," ungkapnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: