terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Di Sidang, Hakim Ronald Tannur Pinjam Uang yang Disita untuk Makamkan Mertua - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Di Sidang, Hakim Ronald Tannur Pinjam Uang yang Disita untuk Makamkan Mertua
Jan 14th 2025, 15:21, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengajukan permohonan pinjam pakai rekening istrinya yang sempat disita oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Lewat kuasa hukumnya, Philipus Harapenta Sitepu, ia mengungkapkan bahwa uang yang berada di dalam rekening tersebut bakal digunakan untuk biaya pemakaman ibu mertuanya.

Dalam persidangan, Philipus mengungkapkan bahwa ibu mertua Erintuah telah meninggal dunia pada Sabtu (11/1) lalu.

"Jadi tanggal 11 Januari 2025 pukul 17.23 WIB, sudah meninggal dunia setelah dirawat di RS Efarina Etaham sejak 6 Januari 2025," ujar Philipus kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1).

Ia mengatakan bahwa jenazah ibu mertua Erintuah masih berada di Siantar dan nantinya akan dimakamkan di Samosir.

Mulanya, Philipus mengajukan permohonan agar rekening tersebut dikembalikan karena mengeklaim tak berkaitan dengan perkara yang menjerat kliennya sebagai terdakwa.

"Mohon kebijakannya, Yang Mulia, karena ini sudah meninggal dan uang itu akan digunakan, kalau di budaya Batak itu biasanya dipestakan untuk meninggalnya, Yang Mulia, dan disiapkan untuk kematiannya," kata dia.

"Dan uang ini pun tidak ada hubungannya dengan perkara ini, uang ini memang uang ibu ini sendiri. Maksud kita, jangan juga kita karena waktu melanggar hak dari Ibu Tiamsah [Kosti Tiamsah Silalahi] ini, Yang Mulia, dan faktanya hari ini sudah meninggal dunia, Yang Mulia," jelasnya.

Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan  Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sidang pemeriksaan saksi terkait kasus vonis bebas Ronald Tannur untuk Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/1/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menolak permohonan rekening tersebut dikembalikan. Hakim Teguh menyebut bahwa rekening itu masih dibutuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk pembuktian di persidangan.

Ia juga menekankan bahwa status barang bukti baru bisa ditentukan saat nanti Majelis Hakim telah membacakan vonisnya.

"Selain itu, apa yang dimohonkan oleh penasihat hukum Saudara adalah mengembalikan," ucap Hakim Teguh.

"Tentunya kalau mengembalikan kami pastinya nantinya akan bersamaan dengan putusan, tidak bisa kami mengembalikan tanpa adanya putusan," imbuh Hakim Teguh.

Dengan kondisi itu, Philipus kemudian mengajukan permohonan agar uang yang berada di dalam rekening tersebut dipinjampakai untuk kebutuhan pemakaman ibu mertua kliennya.

"Kalau begitu melalui forum ini kami juga secara lisan menyampaikan kalau memang pengembalian tidak bisa, kami pinjam pakai dan kami masukkan juga suratnya, Yang Mulia," tutur dia.

"Karena kalau memang ada nomenklatur pengembalian yang menjadi masalah, artinya mengenai kami pinjam pakai itu tidak menjadi masalah menurut kami," sambungnya.

Ia menyebut bahwa permohonan pinjam pakai tersebut diajukan secara lisan dan juga akan mengirimkan surat pengajuannya secara resmi.

Hakim Teguh pun mempersilakan pihak Erintuah untuk menyampaikan surat pengajuannya tersebut.

"Ya, silakan saja. Silakan," ucap Hakim Teguh.

Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim

Sebelumnya, istri Erintuah, Rita Sidauruk, sempat menangis saat memberikan kesaksiannya ihwal rekeningnya yang disita oleh penyidik Kejagung. Rekening itu juga merupakan rekening tabungan bersama ibunya, Kosti Tiamsah Silalahi.

Ia menyebut, ibunya pernah mentransfer uang sejumlah Rp 1,9 miliar ke rekening tersebut. Rita pun mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah.

Hal serupa juga pernah disampaikan oleh Erintuah saat menjalani persidangan beberapa waktu lalu. Ia menyatakan bahwa rekening istrinya itu juga merupakan rekening tabungan bersama atau Qualitate Qua (QQ). Uang dalam rekening itu, lanjut dia, bakal digunakan untuk keperluan mertuanya yang saat itu tengah jatuh sakit.

"Ada kemarin yang disita oleh penuntut umum rekening istri saya QQ nama mertua saya. Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya, Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit," ujar Erintuah di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1) lalu.

"Mohon, Pak, supaya itu diserahkan. Soalnya habis sidang minggu depan, istri saya pulang mau lihat mertua saya, Pak, supaya uang itu dikembalikan, dikelola oleh saudaranya," pintanya.

Erintuah menekankan bahwa rekening yang disita tersebut tak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya sebagai terdakwa.

"Saya mohon, Pak, supaya boleh itu dikembalikan. Supaya nanti istri saya bisa mengembalikan kepada saudaranya untuk mengelola itu untuk keperluan mertua saya," imbuhnya.

Adapun dalam dakwaannya, Erintuah bersama dua hakim PN Surabaya lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).

Tak hanya itu, mereka juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai hakim. Jumlah gratifikasi yang diterima masing-masing hakim tersebut beragam.

Untuk Erintuah Damanik, ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya ditaksir mencapai Rp 608,8 juta. Berikut rinciannya:

  • Uang sebesar Rp97.500.000;

  • Uang sebesar SGD 32.000 (Rp381.495.680 atau Rp 381,4 juta), yang tersimpan di dalam amplop putih; dan

  • Uang sebesar MYR 35.992,25 (Rp129.857.050,64 atau Rp 129,8 juta) yang tersimpan di dalam 1 buah tas handbag/clutch warna cokelat.

Akibat perbuatannya, Erintuah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: