terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kampanye di Media Massa Mulai Hari Ini, Bawaslu: Melanggar Aturan akan Ditindak - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kampanye di Media Massa Mulai Hari Ini, Bawaslu: Melanggar Aturan akan Ditindak
Nov 10th 2024, 11:23, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi. Bawaslu akan menindak media massa dan media sosial yang langgar aturan kampanye. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi. Bawaslu akan menindak media massa dan media sosial yang langgar aturan kampanye. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak

Hi!Pontianak - Kampanye Pilkada 2024 melalui iklan media massa cetak dan media massa elektronik dimulai hari ini, Minggu, 10 November 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat tegas menyatakan akan menindak media sosial dan media massa yang lakukan pelanggaran.

"Kita punya namanya pokja isu-isu negatif. Di mana isu-isu negatif itu ada beberapa kelembagaan yang kita saling bekerja sama kepolisian, kejaksaan, dari kesbangpol, dari dinas kominfo, kemudian juga dengan lembaga Mafindo dan H2C. Dalam pokja itu kita berkolaborasi untuk melakukan pengawasan," ungkap Komisioner Bawaslu Kalbar, Yosef Harry Suyadi.

Yosef bilang, akun yang melanggar aturan kampanye akan diawasi dan dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti.

"Apabila menemukan akun yang mungkin saja dalam tanda petik itu tidak sesuai dengan norma yang diatur dalam kampanye, itu akan menjadi objek pengawasan kita. Kita inventarisir dan secara berjenjang kita laporkan ke Bawaslu RI, nanti Bawaslu RI menindaklanjutinya kepada kementerian kominfo untuk meng-takedown itu," tambahnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: