terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Gagal Daftar CPNS karena Bahasa Inggris, Warga Medan Gugat Syarat TOEFL ke MK - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Gagal Daftar CPNS karena Bahasa Inggris, Warga Medan Gugat Syarat TOEFL ke MK
Nov 13th 2024, 14:36, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Seorang warga Medan bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, ia meminta MK agar menghapus syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari kerja di perusahaan swasta di Indonesia.

Gugatan itu didaftarkan ke MK pada 28 Oktober 2024 lalu. Gugatan tersebut diregister dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.

Dalam gugatan itu, Hanter Oriko merasa persyaratan yang mewajibkan adanya tes TOEFL saat mengikuti tes CPNS di sejumlah lembaga telah merugikannya secara konstitusional. Ia mengaku ingin mengikuti tes CPNS di MA, Kejaksaan, dan KPK.

Namun, saat mengikuti tes TOEFL itu sebagai syarat mutlak pendaftaran CPNS, skor maksimal yang didapatkannya hanya 370 dalam empat kali percobaan. Sehingga, dia gagal mendaftar.

Dalam gugatan tersebut, ia menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin melamar pekerjaan sesuai dengan kemampuan dan jurusan yang dipilihnya saat menempuh pendidikan alih-alih menjadi penerjemah.

"Pemohon mendaftar CPNS dan melamar pekerjaan, baik dalam instansi negara/pemerintah maupun swasta adalah sesuai dengan kemampuan dalam bidang pengetahuan yang Pemohon miliki, serta jurusan yang Pemohon pilih dalam dunia pendidikan," tulisnya dalam permohonannya, dikutip dari situs MK, Rabu (13/11).

"Bukan melamar sebagai Penerjemah Bahasa dengan jurusan Bahasa semasa perkuliahan atau juga bukan untuk bekerja di luar negeri. Melainkan untuk dapat bekerja di negeri sendiri sesuai dengan kejurusan dan pengetahuan yang Pemohon miliki," lanjut dia.

Oleh karena itu, ia merasa pemberlakuan syarat itu justru diskriminasi dan melanggar hak asasi manusia. Hanter Oriko pun menekankan bahwa setiap lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta yang berkedudukan di Indonesia sejatinya wajib menjunjung tinggi bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Dia menjelaskan, bahwa keberadaan Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan jo Pasal 37 UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN tidak memberikan batasan hukum yang jelas serta kaidah hukum yang konkret dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Hal tersebut dapat menimbulkan banyak persepsi ataupun tafsir yang dapat membuat pemberi kerja dalam hal ini instansi pemerintah maupun instansi swasta dapat menentukan persyaratan dengan sebebas-bebasnya," bebernya.

Ia juga menilai keberadaan pasal tersebut mengakibatkan keterbatasan akses dan kesempatan bagi tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan dan keahliannya, yang juga dapat menghambat para pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang layak.

Kendati begitu, ia juga secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak anti terhadap bahasa asing. Menurutnya, instansi pemerintah atau perusahaan swasta yang menerapkan syarat tes bahasa asing itu justru tidak bijak menjadikannya sebagai syarat utama bagi pencari kerja. Padahal, kedudukannya berada di wilayah Indonesia.

"Banyak warga masyarakat lebih bangga telah menguasai bahasa asing seperti bahasa Inggris dan bahasa asing lainnya dibandingkan dengan menguasai bahasa Ibu mereka sendiri," kata dia.

"Begitu juga Lembaga Negara/Pemerintah, Instansi Swasta, seolah lebih mengutamakan penguasaan bahasa asing dibandingkan dengan bahasa bangsa sendiri, khususnya dalam hal penerimaan pekerja," paparnya.

Dalam gugatan itu, ia pun turut membeberkan sejumlah permasalahan yang ditemuinya terkait tes TOEFL yang hanya dijadikan sekadar bisnis belaka.

Tak hanya itu, pemberlakuan syarat tes TOEFL itu justru mendorong munculnya kejahatan baru, seperti pemalsuan sertifikat tes TOEFL.

"Bahwa memahami dan menguasai bahasa asing tentu sebagai suatu prestasi, tapi menjadikannya sebagai tolak ukur untuk kelayakan dalam mencapai segala sesuatu, serta menetapkan sebagai persyaratan mutlak yang wajib dipenuhi oleh seluruh warga negara Indonesia, khususnya dalam dunia pendidikan dan pekerjaan adalah sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia pun mencontohkan beberapa negara seperti Turki, Rusia, Jerman, Rumania, Jepang, hingga China, tak mewajibkan TOEFL bagi orang yang ingin mendapatkan beasiswa untuk menempuh kuliah di negara tersebut.

Lantas, apa petitum yang dituliskan dalam gugatannya?

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

  • Menyatakan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia.

  • Menyatakan Pasal 37, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara bertentangan secara bersyarat (Conditionally unconstitutional) dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai; "setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan yang tidak bertentangan dengan konstitusi".

  • Memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: