terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Anak Perempuan 14 Tahun Dipekerjakan Sebagai Pemandu Lagu di Bantul - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anak Perempuan 14 Tahun Dipekerjakan Sebagai Pemandu Lagu di Bantul
Nov 11th 2024, 11:55, by Pandangan Jogja Com, Pandangan Jogja

Ilustrasi microphone di tempat karaoke. Foto: Pixabay
Ilustrasi microphone di tempat karaoke. Foto: Pixabay

Seorang anak perempuan berusia 14 tahun didapati dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke kawasan Parangkusumo, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan bahwa pemilik tempat karaoke tersebut adalah seorang perempuan berinisial SAM (24) asal Nganjuk, Jawa Timur.

"Pada Kamis, 7 November 2024, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi adanya dugaan eksploitasi anak di tempat karaoke Parangkusumo," kata Jeffry, Senin (11/11).

"Pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, kami melakukan pengecekan dan menemukan seorang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan identitas, korban diketahui seorang anak berinisial LM, berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, dengan identitas yang telah dimanipulasi menjadi dewasa di KTP-nya.

Polisi menduga LM merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp565.000, satu botol minuman keras, nota pembayaran booking LC dan room karaoke, serta buku catatan pendapatan harian karaoke.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: