terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Lewat Eksepsi, Edward Akbar Minta Sidang Cerainya Dipindah ke PA Jaksel - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Lewat Eksepsi, Edward Akbar Minta Sidang Cerainya Dipindah ke PA Jaksel
Oct 2nd 2024, 12:37, by Aprilandika Pratama, kumparanHITS

Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto
Artis Edward Akbar saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait laporan penggelapan mobil di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, (12/8/2024). Foto: Agus Apriyanto

Edward Akbar melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dalam lanjutan sidang cerainya dengan Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10).

Dalam eksepsinya, Edward mengatakan bahwa tak seharusnya sidang cerainya digelar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang cerainya dengan Kimberly, harusnya digelar di PA Jakarta Selatan, dekat dengan tempat tinggal mereka di Kemang.

"Kalau tadi dari pihak tergugat mengajukan eksepsi, kita juga mengajukan bukti-bukti untuk membantahnya. Bahwa dalam hal ini Kimberly dan tergugat saudara Edward tidak pernah tinggal bersama di alamat Kemang, Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad kepada wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (2/10).

"Di mana munculnya KTP itu hanya karena menumpang alamat KTP dan itu rumahnya adalah rumah temannya Edward. Tidak pernah Kim tinggal bersama di rumah Kemang," sambungnya.

Kimberly Ryder usai jalani sidang cerai di pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kimberly Ryder usai jalani sidang cerai di pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Dari eksepsi itu, Machi menilai Edward seolah menganggap gugatan cerai yang diajukan Kimberly tak patut untuk dilanjutkan.

Machi mengatakan Kimberly memang memiliki KTP dengan domisili Jakarta Selatan, hanya saja kliennya tak berdomisili di Jakarta Selatan.

"Dari penggugat dan tergugat tidak pernah tinggal di alamat Kemang, tetapi dari tergugat mengajukan eksepsi, ya, seolah-olah Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu tidak berwenang," ucap Machi Ahmad.

"Walaupun secara KTP ada, tapi Kim tidak pernah tinggal bersama Edward di alamat Kemang, Jakarta Selatan," sambungnya.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto: instagram@kimbrlyryder
Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Foto: instagram@kimbrlyryder

Atas keraguan pihak Edward itu, Machi pun telah menyerahkan sejumlah bukti untuk menegaskan bahwa sidang tersebut sudah sah untuk digelar di kawasan hukum Jakarta Pusat.

"(Terkait eksepsi) Itu juga tadi kita sudah memberikan bukti-bukti domisili. Dan Kim dari kecil itu di alamat Paseban. Jadi sangat berwenang PA Jakarta Pusat itu untuk menggelar sidang perkara ini," kata Machi Ahmad.

Sebelumnya Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan cerainya pada 12 Juli 2024 secara e-court. Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor 916/Pdtg/2024/PAJP.

Kimberly dan Edward telah menikah sejak tahun 2018. Dari pernikahan tersebut, keduanya telah dikaruniai dua orang anak.

Masalah rumah tangga keduanya juga berlanjut ke jalur hukum di mana Kim melaporkan Edward atas tuduhan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Selatan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: