terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Dasco: AKD Dibahas 15-16 Oktober, Komisi Tambah Jadi 12 atau 13 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dasco: AKD Dibahas 15-16 Oktober, Komisi Tambah Jadi 12 atau 13
Oct 4th 2024, 14:33, by Ahmad Romadoni, kumparanNEWS

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2024). Foto: Zamachsyari/kumparan

DPR belum bisa bekerja sepenuhnya karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan baru akan dilakukan di pertengahan Oktober.

"Pembentukan AKD perkiraan sekitar tanggal 15 atau 16 Oktober," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

AKD terdiri dari sejumlah badan. Mulai komisi, badan kehormatan, badan anggaran, badan legislatif, hingga badan urusan rumah tangga.

Salah satu yang ditunggu, yakni jumlah komisi yang akan diputuskan di DPR nanti. Sebab, kemungkinan besar jumlahnya akan bertambah seiring dengan bertambahnya kementerian Prabowo-Gibran nanti.

"Justru antara 12 atau 13 itu kan kita sendiri menunggu jumlahnya berapa. Kalau jumlahnya [kementerian] mungkin ada sekitar 5 atau 6, itu cukup 1 komisi penambahannya, gitu kira-kira. Kalau kemudian dia lebih dari itu berarti harus 2 komisi," jelas Ketua Harian DPP Gerindra itu.

Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Saat ini, jumlah kementerian Jokowi mencapai 34 kementerian. Dengan UU Kementerian Negara yang baru, Prabowo bisa menambah kementerian sesuai dengan kebutuhan. Diperkirakan jumlahnya mencapai 44-54 kementerian.

"Jadi kurang lebih itu kisaran antara 12 atau 13. Itu juga belum diputuskan karena mengingat bahwa kita juga belum dapat berapa banyak penambahan mitra kerja dari DPR yang akan dibentuk oleh pemerintah yang mendatang demikian," tutur dia.

Dasco memastikan, penentuan AKD terlebih komisi di DPR berdasarkan UU MD3. Pimpinan DPR akan melakukan rapat badan musyawarah bersama para pimpinan fraksi.

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra berfoto bersama sebelum dimulainya Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra berfoto bersama sebelum dimulainya Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 Keanggotaan DPR RI 2019-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Di sanalah akan ada musyawarah mufakat untuk menentukan para pimpinan AKD dan anggota yang tergabung di dalamnya. Ini juga dilakukan untuk menentukan formasi ulang kementerian mana yang akan diawasi oleh komisi yang ada.

"Memang komisi-komisi yang ada sekarang tidak proporsional juga jumlahnya, ada yang agak banyak, ada yang kemudian lebih sedikit jumlah mitranya," ucap dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: