terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Perludem: Jika Kotak Kosong Menang, Pemilu Akan Diulangi di Tahun Berikutnya - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Perludem: Jika Kotak Kosong Menang, Pemilu Akan Diulangi di Tahun Berikutnya
Sep 1st 2024, 08:42, by Andreas Ricky Febrian, kumparanNEWS

Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Titi Anggraini berdialog dengan pembawa acara Podcast Info A1 saat berkunjung ke Kantor Kumparan di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (9/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Anggota Dewan Pembina Masyarakat Peduli Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menanggapi pernyataan KPU terkait kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024. Titi menyebut, pemilu akan dilangsungkan pada tahun berikutnya, setelah kotak kosong menang, bukan menanti pemungutan suara 5 tahun mendatang.

"Berdasar Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016 jelas bunyinya bahwa apabila calon tunggal kalah, maka pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya. Karena desain pilkada serentak nasional sudah terselenggara, maka tidak mungkin pilkada baru diulang pada pilkada 5 tahun mendatang," kata Titi, lewat akun X nya, dikutip Minggu (1/9). kumparan sudah mendapat izin untuk mengutip cuitan Titi itu.

Ayat (3) Pasal 54D UU 10/2016, tentang pemilu kepala daerah itu berbunyi sebagai berikut:

Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan

Titi lalu menjelaskan lagi, terkait frasa 'jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan'. Menurut Titi, UU tahun 2016 itu berhenti pada pelaksanaan Pilkada 2024, karena berkaitan dengan sifat keserentakan Pilkada.

"Jika membaca Pasal 201 UU 10/2016, jadwal yang dibuat pembentuk UU berhenti sampai Pilkada 2024," terang Titi.

Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Makassar, saat pilkada Kota Makassar tahun 2018. Saat itu, calon tunggal kalah lawan kotak kosong.

"Hal itu berbeda dengan pilkada Kota Makassar, ketika calon tunggal kalah pada 2018. Pilkada Kota Makassar diulang kembali pada 2020 sebab pada waktu itu masih dalam kerangka penataan jadwal pilkada serentak, dimana pilkada terdekat jadwalnya adalah tahun 2020," terang Titi.

Penjelasan Titi ini mengoreksi keterangan dari Ketua KPU, Idham Holik yang menyebut bahwa apabila calon tunggal kalah melawan kotak kosong, pemungutan suara akan dilakukan pada 2029. Sementara jangka waktu itu, Penjabat kepala daerah akan ditunjuk oleh pemerintah.

Sementara itu, pada PIlkada 2024 ada 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Jumlah tersebut adalah pilkada dari level Provinsi hingga Kabupaten/Kota.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: