terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

KY soal Aksi 'Cuti Mogok' Hakim Demi Kesejahteraan: Kami Paham dan Dukung - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KY soal Aksi 'Cuti Mogok' Hakim Demi Kesejahteraan: Kami Paham dan Dukung
Sep 30th 2024, 11:31, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi meja pengadilan. Foto:  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) memprotes soal gaji dan tunjangan yang tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun. Para hakim tersebut mengancam bakal mogok dengan menggelar cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024.

Komisi Yudisial (KY) sudah mendapat informasi mengenai akan adanya aksi tersebut. Juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, KY mendukung langkah yang ditempuh oleh para hakim tersebut.

"Pada dasarnya, KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya," ujar Mukti dalam keterangannya dikutip dari laman resmi KY, Senin (30/9).

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Ia menyebut, hakim merupakan representasi bagi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Oleh karenanya, negara juga wajib memenuhi hak para hakim tersebut.

Mukti menekankan bahwa KY bersama MA juga terus berkomitmen untuk mengupayakan tuntutan para hakim agar terwujud.

Sebagai bentuk dukungannya, Mukti mengungkapkan bahwa KY telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan untuk membahas gaji dan sejumlah tunjangan hakim pada Jumat (27/9) lalu.

Tak hanya itu, Mukti menerangkan bahwa pihaknya juga akan menggagas forum pertemuan bersama sejumlah lembaga, yakni MA, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.

"KY juga telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan pada Jumat, 27 September 2024 untuk membahas terkait gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan," jelas dia.

"Sebagai tindak lanjut, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," sambungnya.

Meski demikian, KY berharap para hakim dapat bijak menyikapi aksi tersebut.

"Terkait rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu," tutur Mukti.

"Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," pungkasnya.

Cuti bersama itu diklaim akan diikuti oleh ribuan hakim. Mereka akan cuti pada 7–11 Oktober 2024.

Juru bicara SHI Aulia Ali Reza, menjelaskan bahwa tak seluruh hakim diharuskan mengambil cuti pada 7–11 Oktober mendatang. Bergantung pada kondisi perkara yang sedang ditangani. Cuti pun sifatnya imbauan.

Ia belum bisa membeberkan jumlah hakim yang akan ikut serta dalam gerakan ini. Namun, dia menyebut akan ada hakim dari peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan negeri, hingga peradilan agama.

Selama masa cuti itu, para hakim akan mengikuti serangkaian kegiatan advokasi dalam rangka menuntut perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: