terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

53 Ribu Orang Kena PHK, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
53 Ribu Orang Kena PHK, Berikut Cara Klaim JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Sep 29th 2024, 11:50, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Ilustrasi Pegawai Garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock
Ilustrasi Pegawai Garmen. Foto: Algi Febri Sugita/Shutterstock

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sepanjang ada sebanyak 52.993 tenaga kerja terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang Januari hingga 26 September 2024.

Setelah terdampak PHK, tenaga kerja dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip laman jkp.go.id syarat pekerja yang bisa mengeklaim JKP adalah peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan berakhir membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Berikut cara mekanisme klaim JKP di RI:

Mengutip laman Instagram Kemnaker, mekanisme klaim JKP dimulai dari penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja dan diakhiri dengan proses klaim tunai JKP oleh pekerja.

Bagi pekerja:

  • Mendaftar akun siapkerja pada laman siapkerja.kemnaker.go.id dengan melampirkan Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali Dan nomer rekening bank yang masih aktif.

  • Klik Lapor PHK

  • Klaim JKP

Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock

Pemberi kerja:

  • Lapor nonaktif BJS Ketenagakerjaan melalui laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Waktu pengurusan pelaporan ini paling lama 7 hari kerja. Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:

  • Bukti diterimanya PHK pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan Perjanjian bersama (PB) yang telah didaftarkan oleh Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan akta bukti pendaftaran PBB atau

  • Petikan atau putusan PHI yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Verifikasi eligibility PHK kurang lebih tiga hari setelah data dinyatakan benar dan lengkap:

  • Iuran 12 dari 24 bulan dan 6 bulan berturut-turut

  • Alasan PHK

  • Kriteria penerima manfaat (3 kali mendapatkan manfaat sampai dengan pensiun paling sedikit lima tahun terakhir)

  • Kepesertaan program 3 atau 4 program

  • Kepesertaan di perusahaan lain.

Setelah itu Lapor PHK dalam laman wajiblapor.kemnaker.go.id, lalu SIAPKerja paling lama 3 hari kerja sebelum masuk pada proses verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah lengkap dan benar, maka pekerja dapat menikmati manfaat JKP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: