terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kasus Pencabulan oleh Oknum DPRD Singkawang, Bareskrim Sebut Tak Cukup Bukti - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kasus Pencabulan oleh Oknum DPRD Singkawang, Bareskrim Sebut Tak Cukup Bukti
Sep 29th 2024, 12:54, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak

Ilustrasi pencabulan. Bareskrim Polri nyatakan penetapan tersangka atas pencabulan yang menjerat anggota DPRD Singkawang tak cukup bukti. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pencabulan. Bareskrim Polri nyatakan penetapan tersangka atas pencabulan yang menjerat anggota DPRD Singkawang tak cukup bukti. Foto: Shutterstock

Hi!Pontianak - Biro Wassidik Bareskrim Polri nyatakan penetapan anggota DPRD Singkawang sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tak cukup bukti dan prematur.

"Kami Indonesia Justice Watch telah menerima hasil dari Gelar Perkara Khusus (SP3D) dari Biro Wassidik Bareskrim Polri atas tindakan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Singkawang terhadap klien kami, hasil kesimpulan Gelar Perkara Khusus menyatakan bahwa kasus yang menjerat klien kami TIDAK CUKUP BUKTI dan Penetapan Tersangka terhadap klien kami PREMATUR," ungkap kuasa hukum tersangka, Rifky Pradana Syahputra melalui pesan singkat WhatsApp kepada Hi!Pontianak pada Minggu, 29 September 2024.

"Selain itu Rowassidik Bareskrim Polri di dalam petunjuknya secara tegas memerintahkan Penyidik Satreskrim Polres Singkawang untuk tunduk dan patuh terhadap Surat Telegram Kapolri ST/1160 tahun 2023 tentang Netralitas Polri, ini menjadi bukti nyata bahwa Penyidikan dan Penetapan tersangka terhadap klien kami bukanlah penegakan hukum, tapi dugaan kriminalisasi dengan motif politis," tambahnya.

Rifky bilang, akan menindak lanjuti hasil keputusan dari Bereskrim Polri tersebut ke DIV Propam Polri.

"Untuk selanjutnya kami akan mendatangi DIV Propam Polri dan menyerahkan SP3D tersebut sebagai bukti tambahan atas dugaan pelanggaran terhadap Surat Telegram Kapolri ST/1160 tahun 2023 tentang Netralitas Polri yang dilakukan oleh Polres Singkawang," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, satu di antara anggota DPRD Kota Singkawang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik saat anggota DPRD Kota Singkawang tersebut dilantik pada 17 September 2024 yang lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: