terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Daya Beli Turun & Gaji Stagnan, Serikat Buruh Minta UMP Naik 10 Persen - my blog
Sep 29th 2024, 07:42, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS
Pemerintah diminta mengerek Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025. Penyebab utamanya adalah daya beli pekerja yang menurun.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal selama lima tahun terakhir, upah minimum di Indonesia tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Utamanya dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi.
Dampaknya, daya beli pekerja menurun. Hal ini yang membuat buruh mengajukan kenaikan upah untuk 2025 sebesar 10 persen.
"Kenaikan upah minimum yang diusulkan adalah sebesar 8 persen. Namun, KSPI mengusulkan penambahan 2 persen sehingga kenaikannya menjadi 10 persen untuk daerah-daerah yang memiliki disparitas upah tinggi antara kabupaten/kota yang berdekatan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan upah di wilayah-wilayah tersebut," ujar Said Iqbal melalui keterangan tertulis dikutip Minggu (29/9).
Menurut dia, kenaikan upah di Indonesia tidak setara dengan tingkat inflasi. Hal ini menyebabkan upah riil buruh terus menurun, meskipun secara nominal terlihat dikerek.
Said Iqbal menjelaskan dalam sepuluh tahun terakhir upah riil buruh turun sekitar 30 persen. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.
"Kenaikan harga barang jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya beli mereka merosot tajam. Sebagai contoh di wilayah Jabodetabek, inflasi mencapai 2,8 persen, namun kenaikan upah hanya 1,58 persen. Ini artinya buruh nombok setiap bulan," terangnya.
Dia memandang kenaikan upah minimum sebesar 8 persen hingga 10 persen pada 2025 dapat memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah. Akhirnya, dapat mendorong kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Meskipun kenaikan UMP 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen tersebut menurut dia hanya akan meningkatkan daya beli buruh sekitar 5 persen. Padahal, dalam 10 tahun terakhir, daya beli buruh turun sebesar 30 persen.
"Dengan demikian, meskipun upah minimum tahun 2025 naik sebesar 8 persen hingga 10 persen, daya beli buruh tetap akan turun sekitar 25 persen. Dalam hal ini, buruh masih akan merasakan beban karena kenaikan upah tersebut telah termakan oleh kenaikan indeks harga konsumen," tutur Said Iqbal.
Dasar dari usulan kenaikan UMP tahun 2025 sebesar 8 persen hingga 10 persen tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023). Menurutnya, PP 51/2023 sejak awal ditolak oleh seluruh serikat buruh.
Dasar hukum dari PP Nomor 51 tersebut adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh.
Sementara, hingga kini, belum ada keputusan dari MK. Dengan demikian Said melihat, pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan UMP 2025.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar