terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Tuah Putusan MK: Asa Baru Anies dan Airin Maju Pilgub 2024 - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tuah Putusan MK: Asa Baru Anies dan Airin Maju Pilgub 2024
Aug 21st 2024, 09:45, by Tim kumparan, kumparanNEWS

Anies Baswedan mengunjungi korban kebakaran di Posko SDN Manggarai 05, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok. Istimewa
Anies Baswedan mengunjungi korban kebakaran di Posko SDN Manggarai 05, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok. Istimewa

Mahkamah Konstitusi mengubah aturan dalam UU Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah. Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

Aditya Perdana, Dosen Ilmu Politik FISIP UI yang juga Direktur Eksekutif ALGORITMA Research and Consulting, menyatakan putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada menjadi di bawah 20 persen ini mengubah banyak hal.

Koalisi partai yang semula didesain untuk memenuhi syarat aturan lama kini bisa berubah. Sebab dengan aturan baru bisa saja partai tidak perlu berkoalisi untuk mengusung calonnya sendiri.

"Putusan MK juga diyakini akan mendorong banyak kesempatan bagi calon kepala daerah yang sudah patah arang dan putus asa untuk kembali punya peluang mencari partai-partai yang bisa mendorong pencalonan disesuaikan dengan persentase yang telah ditentukan oleh putusan MK tadi. Karena ada skema koalisi besar maka belakangan ini banyak calon yang peluangnya terbatas," kata Aditya, Selasa (20/8).

Setidaknya ada dua calon kepala daerah yang memiliki harapan baru itu, yakni Anies Baswedan dan Airin Rachmy Diany. Anies sempat digadang maju Pilgub Jakarta oleh beberapa parpol, tapi partai-partai itu justru bergabung dengan KIM Plus dan mengusung Ridwan Kamil.

Sementara Airin digadang menjadi cagub Banten berpasangan dengan kader PDIP Ade Sumardi sebagai wakilnya, tapi Golkar belum juga memberi keputusan.

Kini dengan adanya putusan MK Anies bisa tetap maju dengan hanya diusung PDIP. Sementara, Airin bisa memantapkan dukungan Golkar-PDIP di Banten untuk bisa berlayar bersama Ade Sumardi.

Putusan MK

Dengan adanya putusan MK, Pasal 40 UU Pilkada yang semua mensyaratkan jumlah kursi DPRD minimal 20% dan jumlah suara partai di Pileg minimal 25% sudah tidak berlaku lagi. Ketentuan itu berubah menjadi:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Anies

Ketua DPP Eriko Sotarduga mengungkap Anies Baswedan memang menjadi kandidat kuat yang akan diusung di Pilgub Jakarta 2024. Menurutnya kini nama kandidat untuk diusung PDIP di Pilgub Jakarta sudah mengerucut ke tiga nama.

"Tapi memang pengurucutan pada tiga nama ini. Nah, soal siapa nanti yang diputuskan, tiga nama ini tentu tanya. Ada nggak Pak Anies di sini? Kan begitu kan? Ya, tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan begitu kan," imbuhnya.

Namun Eriko menyebut itu akan dibahas lebih lanjut di DPP PDIP.

Jakarta punya DPT 8,2 juta pemilih. Sesuai aturan yang diputuskan MK, Jakarta masuk dalam kategori pasal 40 huruf c UU Pilkada.

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 6-12 juta, maka partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 7,5%.

Pada Pileg 2024, PDIP meraih 14,01% di Jakarta. Dengan begitu, PDIP bisa mengajukan calon sendiri tanpa koalisi.

Airin

Info A1 kumparan - Airin Rachmi Diany Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Info A1 kumparan - Airin Rachmi Diany Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi kans Airin Rachmi Diany maju di Pilgub Banten 2024 setelah MK mengeluarkan putusan baru soal perubahan UU Pilkada.

Ia menekankan maju atau tidaknya Airin merupakan kewenangan dari Partai Golkar. Akan tetapi, ia mengingatkan dukungan terhadap Airin merupakan aspirasi yang berkembang dari kalangan bawah.

"Itu kewenangan dari Partai Golkar, tapi aspirasi dari masyarakat banyak yang buat deklarasi untuk Airin dan Ade Sumardi, itu aspirasi yang terkembang dari bawah," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/8).

Dengan keputusan MK yang baru bisa saja PDIP mengusung sendiri pasangan Airin-Ade. Sebab PDIP memilik 9,2% suara sedangkan ambang batas di peraturan yang baru diputuskan MK, hanya 7,5%.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: